Bone, Global Terkini- Rokok diduga ilegal di kabupaten Bone dan beberapa kabupaten lain kian menjamur, APH seakan tidak mampu berbuat banyak, Minggu 19 Januari 2025.
Aktivitas yang disebut dapat merugikan negara dari sisi pendapatan itu jadi tidak terbendung bebas dari pengawasan.
Di Bea Cukai, mereka mengaku terkendala wewenang.
Sebagaimana disampaikan Ezra Dwi Epriputra, Bagian Humas Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan saat disampaikan barang dimaksud masuk lewat pelabuhan dengan peti kemas.
Ezra menjelaskan, pihaknya terbatas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap peti kemas, karena kewenangannya hanya di ekspor dan impor, tidak berlaku pada pengiriman antar pulau dalam negeri.
“Secara garis besar penjelasannya begitu, kami di Kanwil ini fungsinya hanya koordinasi, itupun untuk wilayah Bone dan sekitarnya bukan kami yang koordinasi langsung, itu wilayah kerja KPPBC Makassar, semua di sana,” katanya.
“Mereka yang berkoordinasi dengan APH di level bawah,” tambahnya.
Dia pun menyarankan untuk menanyakan terkait pengawasan dan penindakan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
“Soalnya terkait peredaran rokok ilegal seperti yang disampaikan, saya khawatir tidak punya kapasitas dan data yang akurat terkait itu,” terangnya.
Disinggung soal kemungkinan adanya oknum yang bermain, Ezra mengaku pihaknya memiliki unit kepatuhan internal untuk menindak.
Sementara itu, KPPBC Makassar belum mau memberikan keterangan.
Merespon hal itu, pegiat sosial Andi Arman bakal melapor ke Polda Sulawesi Selatan. Dia mengaku telah berulang kali mendesak pihak berwenang bertindak namun tidak digubris.
“Kemarin kita sudah tanyakan di Polda terkait ini dan disarankan buat laporan, jadi kita segerakan,” ucapnya.
Rokok diduga ilegal yang beredar banyak macam, diantaranya Zeez berbagai rasa, MBS, Papa Muda, Lato, ABS, Fastro, Won, Helium, dll.
Dalam melancarkan aksinya, beberapa pemain yang sempat dikonfirmasi mengaku memberikan setoran ke oknum APH.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal sebagai berikut:
– Tidak ada pita cukai atau pita cukai palsu
– Pita cukai bekas pakai
– Pita cukai salah peruntukan
– Kemasan tidak sesuai standar layak
– Merek atau nama rokok tidak terdaftar
– Distribusi di tempat tidak resmi.
Dilansir pajak.com, rokok ilegal menurut Kemenkes bukan cuma merugikan negara namun juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang lebih serius dibanding rokok legal.
Hal itu dikarenakan rokok ilegal diproduksi dan diperdagangkan tanpa melibatkan proses uji laboratorium sesuai regulasi yang berlaku, sehingga berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya, zat adiktif, atau kadar nikotin lebih tinggi.