Bone, Global Terkini- Sekitar 45 Tambang di Kabupaten bone telah mengantongi izin sejak tahun 2023 sampai 2025, baik itu ijin eksplorasi maupun produksi dan terdata di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun, hanya 6 yang disebut taat melaporkan hasil produksi dan juga membayar pajak MBLB pada tahun 2025.
Enam tambang yang melaporkan produksi dan membayar pajaknya berdasarkan data dari Bapenda Bone yakni, Herman, CV BCB, Satu Lima Tujuh Tujuh, Abidin, Ardal Raya dan Putra Ponre
Dari 6 tambang tersebut, berdasarkan penelusuran media ini, CV Ardal Raya mendominasi penjualan material ke proyek Pembangunan jaringan irigasi bernilai puluhan milyar, tapi data Bapenda menunjukkan CV tersebut hanya melaporkan sedikit produksi dan membayar pajak MBLB sekitar Rp 7 jutaan.
Selain CV Ardal Raya, BCB milik H.Syarifuddin juga diduga kuat tidak melaporkan hasil produksi yang sebenarnya, perusahan tersebut hanya membayar pajak MBLB sekitar Rp 15 jutaan.
Adapun perusahaan yang tidak taat melaporkan pajaknya meski telah miliki Izin eksplorasi sampai Produksi, yakni:
- CV. Anugrah Lima Perkasa,
- PT. Dhewy Mineral Nusantara,
- PT. Batara Mitra Anugrah,
- CV. Nurtang Rahman Jaya,
- CV. Haikal Putra Jaya Mandiri,
- CV. Putri Raja Nirwana,
- CV. Adhwa Selaras Abadi,
- CV. Asmi Mandiri Sejahtera,
- CV. Camba Putra,
- PT. Temporert Satu Kosong Empat,
- CV. Rezky Batu Kapur,
- CV. Wanua Bolli Mahesar,
- CV. Zea Ananda,
- CV. Adinda Syahraeni,
- CV. Andi Oktavia,
- CV. Tunggal Putra Bone Pute,
- CV. Dua Tujuh Group,
- CV. Cahaya Bulu Sitaneng,
- CV. Mega Material,
- PT. Adiaksa Putra Amar,
- CV. Armi Sejahtera Bersama,
- PT. Rajawali Mandiri Bersama,
- CV. Benteng Utama Group,
- PT. Andry Bintang Cemerlang,
- CV. Khaliqa Utama Group.
- CV. Empat Putri
- CV. Sembilan Sembilan
- CV. Alifka Satu
- CV. Ardal Jaya
- CV. Bone Aswandi Coal
- CV. Tiga Empat Tujuh
- CV. Putra Bone Eleven
- PT. Emporium
- CV. Adinda Shalsabila
- CV. Alifqa Pradana Group
- CV. Suharni Jaya
- CV. Haikal Putra Jaya Mandiri
- CV. Ardal Group
- CV. Berkah Karunia Utama
Meski telah mengantongi izin usaha pertambangan, sebagian besar perusahaan tersebut belum tercatat melakukan pembayaran pajak MBLB pada tahun 2025.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Untuk diketahui Pajak MBLB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari aktivitas pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, batu, dan material tambang lainnya.













