Bone, Global Terkini- Masyarakat yang membeli kendaraan melalui sistem kredit pada umumnya berpotensi mendapatkan refund atau cashback dari pihak pembiayaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, konsumen yang membeli mobil secara kredit melalui perusahaan pembiayaan biasanya memperoleh refund berkisar 6 hingga 7 persen dari nilai pembiayaan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya refund atau cashback tersebut setelah melakukan pembelian kendaraan secara kredit.
“Baru saya tahu itu ada cashback atau refund. Selama ini kita hanya bayar DP, lalu sisanya dicicil di pembiayaan,” ujar seorang konsumen pembiayaan, Jumat 6 Maret 2026.
Sementara itu, HS salah satu pemilik showroom mobil di Bone yang dikonfirmasi terkait adanya refund dalam pembelian mobil kredit membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, refund dari perusahaan pembiayaan biasanya dimasukkan sebagai bagian dari pengurangan uang muka konsumen.
“Kalau itu pak, refund sama cashback biasanya dimasukkan ke harga mobil untuk mengurangi DP customer. Jadi memang beda harga mobil kalau cash dibanding kredit,” ujarnya.
Saat ditanya terkait pemberian refund selama ini di showroom nya, HS tidak menanggapi.
Meski demikian, muncul dugaan bahwa tidak semua refund dari perusahaan pembiayaan diberikan secara transparan kepada konsumen.
Bahkan diduga ada oknum yang menikmati dana refund tersebut tanpa sepengetahuan pembeli kendaraan.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen, karena hak refund yang seharusnya menjadi milik pembeli kendaraan tidak diterima secara langsung dan transparan.
Praktik tersebut juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perlindungan konsumen dan aturan sektor jasa keuangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa yang digunakan.
Selain itu, dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
Sementara itu, dalam sektor pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip transparansi serta memberikan informasi yang jelas kepada konsumen terkait seluruh biaya, manfaat, dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.
Jika terdapat potongan, komisi, atau insentif yang tidak disampaikan kepada konsumen secara terbuka, maka hal tersebut dapat menimbulkan potensi pelanggaran prinsip transparansi dalam layanan jasa keuangan.













