Bone, Global Terkini- Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Suherman mengeluh, polisi dituding lamban tangani laporan, Selasa 7 Januari 2025.
“Saya melapor bulan Juni 2024 dan terlapor telah ditetapkan tersangka, tapi belum juga ditahan sampai hari ini, entah ada apa,” ujarnya.
Suherman mengaku ditipu eks Polwan bernama Nurul Qolbi hingga Rp 350 juta lebih.
Uang itu kata dia untuk pengurusan anaknya lolos menjadi anggota Polri.
Nurul Qolbi sendiri diketahui merupakan eks Polwan di Manokwari Papua Barat, dia telah ditetapkan tersangka sejak awal September 2024.
“Jadi ceritanya Nurul ini menjamin anak saya lulus makanya kita berani bayar. Ternyata tidak ada, uang juga tidak kembali,” kata Suherman.
Masih kata dia, selama pengurusan anaknya tinggal di rumah Nurul Qolbi dengan membayar biaya Rp 1 juta per bulan. Itu berlangsung selama 2 tahun.
Biaya itu diluar dari uang pengurusan.
Perasaan tidak kalah kecewa juga disampaikan Ashar Abdullah selaku kuasa hukum.
Bukan hanya karena proses hukum lamban, tapi juga karena sikap penyidik yang acuh setiap ditanya soal perkembangan kasus.
Ashar pun berencana membuat aduan ke Propam Polda Sulawesi Selatan besok.
Merespon hal itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengaku akan berkoordinasi dengan penyidik dan kanit yang menangani perkara tersebut.
“Saya masih di lapangan sama anggota menangani perkara penembakan pengacara yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” katanya.
“Saya cek dan kordinasi sama penyidik serta kanitnya dulu yah, semua perkara yang masuk pasti kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ditangani unit PPA Polres Bone.