Bone, Global Terkini- Unit Resmob Polres Bone mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan senilai Rp720 juta. Terduga pelaku adalah AM (34) ditangkap di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kamis 11 Desember 2025.
Kasus ini terungkap dari laporan korban ARC (37), ibu rumah tangga di Jalan Gunung Kelabat, Watampone. Pencurian diduga terjadi pada 28 November 2025 malam, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku membobol brankas dan membawa kabur Rp 530 juta tunai, emas murni 125 gram, emas Antam 6 gram, serta 10 lembar dolar AS.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K menyebut penangkapan dilakukan Unit Resmob, dipimpin Aiptu Tahir. Polisi mengamankan barang bukti berupa brankas, buku rekening, handphone, dua stik biliar, serta enam lembar dolar AS.
Dalam pemeriksaan, AM mengaku menghabiskan Rp 509 juta hasil kejahatan untuk judi online, membayar utang dan pinjaman online, belanja daring, renovasi rumah, serta kebutuhan sehari-hari. Emas curian dijual seharga Rp 125 juta.
AM kini ditahan di Mapolres Bone dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.













