EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Dugaan Manipulasi GT Kapal Nelayan, Syahbandar Bungkam

3721
×

Dugaan Manipulasi GT Kapal Nelayan, Syahbandar Bungkam

Sebarkan artikel ini
Foto: Kapal nelayan di Bajoe yang diduga telah dimanipulasi ukuran Gross Tonnage (GT) nya.

Bone, Global Terkini- Demi bisa menggunakan BBM subsidi, sejumlah pengusaha ikan atau juragan kapal dan nelayan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga melakukan manipulasi ukuran Gross Tonnage (GT) ke kapal milik mereka.

Gross Tonnage adalah suatu ukuran yang menunjukkan besarnya volume kapal untuk menampung hasil tangkapan ikan.

Kecurangan manipulasi dimaksud, yakni di mana Kapal penangkap ikan 30 GT ke atas dibuat menjadi 30 GT ke bawah alias di-markdown.

Tindakan seperti ini jelas tidak dapat dibiarkan karena akan menyebabkan terjadi kebocoran pendapatan hingga merugikan negara.

Baca Juga :   DKP Sarankan Pengukuran Ulang, Polisi Dalami Dugaan Markdown Kapal Perikanan di Bajoe

” Banyak, rata-rata pengusaha ikan yang besar begitu mainnya, selain untuk dapat rekomendasi solar subsidi juga supaya menghindari pajak, padahal mereka itu omsetnya besar, tidak seperti kita yang nelayan kecil, ” Kata R yang mengaku sebagai pengguna kapal 5 GT, Rabu 31 Januari 2024.

Masih kata dia, manipulasi tersebut juga diduga bertujuan untuk memudahkan pengurusan dokumen kapal.

” Kan kalau 30 GT ke atas itu pengurusan izinnya di Pusat jadi sulit, beda sama yang 30 GT ke bawah, itu gampang karena cukup di Daerah, ” Katanya.

Baca Juga :   Tidak Netral, Diduga Oknum Camat di Bone Dukung Salah Satu Calon di Pilkades

Berdasarkan penelusuran di lokasi, ditemukan kapal 30 GT yang memiliki ukuran berbeda walau tidak begitu signifikan, termasuk diantaranya kapal 30 GT milik Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Bone yang tampilan fisiknya lebih kecil jika dibandingkan dengan kapal pengusaha ikan dengan GT sama.

Kapal 30 GT milik SUPM

Ada juga dua kapal pengusaha ikan dengan GT berbeda, yakni 25 GT dan 30 GT, ukuran bodi kapalnya terlihat sama.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perikanan, Andi Sukiman menyarankan hal itu ditanyakan ke pihak Syahbandar.

Baca Juga :   Antisipasi Banjir Musim Hujan, Camat Iqbal Bersama Warga Bersihkan Kanal dan Drainase

Menurutnya, kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten sangat terbatas hingga tidak bisa berbuat apa-apa.

” Kewenangan Dinas terkait nelayan hanya pembinaan dan pemberdayaan ndi, ” Tuturnya.

Sayangnya, Pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Syahbandar Bajoe bungkam.

Panggilan maupun pesan whatsapp ke nomor yang diyakini milik Kepala Syahbandar tidak direspon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *