Bone, Global Terkini- Pengusaha Bajoe H Amir Bandu resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung mangrove dan kavling laut, Rabu 12 Februari 2025.
Dia juga diduga mengkomersialkan dengan menjual kawasan tersebut.
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan telah memastikan tindakan itu sebagai pelanggaran.
Parahnya pelanggaran itu seakan didukung Pemda Bone dengan mengusulkan pelepasan status pada kawasan tersebut.
“Alasannya untuk pengembangan pasar, padahal yang terjadi untuk dimiliki pribadi,” ujar Asrul selaku pelapor.
Laporan tertulis itu diserahkan pada Selasa 11 Februari 2025 kemarin. Ditujukan ke Kapolda Cq Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan.
“Saya harap ini segera diproses, perlu ada efek jerah, kita semua mau lingkungan sehat untuk diwariskan ke anak cucu,” kata Asrul lagi.
“Yang dilakukan pengusaha itu pelanggaran serius, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tambahnya.