EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Begini Penjelasan Kepala Syahbandar Terkait Dugaan Manipulasi GT Kapal Nelayan di Bajoe

×

Begini Penjelasan Kepala Syahbandar Terkait Dugaan Manipulasi GT Kapal Nelayan di Bajoe

Sebarkan artikel ini
Kepala Syahbandar Bajoe, Capt. Ramlah, S.Si.T. M.H.M.Mar

Bone, Global Terkini- Tindakan memanipulasi ukuran Gross Tonnage (GT) yang diduga dilakukan sejumlah pengusaha ikan atau juragan kapal dan nelayan di Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat tanggapan dari kepala Syahbandar.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Syahbandar Capt Ramlah menjelaskan, selain melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat hasil pengukuran, pihaknya sama sekali tidak diberikan kewenangan lebih sehubungan kapal nelayan, seperti melakukan pengawasan dan penindakan.

Capt Ramlah menyebut, kewenangan itu berada di Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.

” Kalau masalah pengukuran kami sudah lakukan sesuai SOP dan ketentuan berlaku, sertifikat pengukuran memang kewenangan Syahbandar, tapi kalau untuk SPB dan sertifikat laik-laut kapalnya bukan kami, ” Katanya, Jumat 2 Februari 2024.

Baca Juga :   Kisruh Dugaan Markdown di Bajoe, Saran DKP Lakukan Pengukuran Ulang Tuai Pro-Kontra

Lebih jauh Capt Ramlah menjelaskan, pihaknya hanya sekali saja menerbitkan sertifikat pengukuran, itu pun saat pertama kali kapal dibangun. Jika kemudian kapal telah selesai dan pengusaha pemilik kapal melakukan perubahan, hal itu harusnya dilaporkan agar sertifikat ukur bisa dirubah.

Ditanya soal dugaan adanya kerjasama antara oknum Syahbandar dengan pengusaha ikan atau juragan kapal nelayan terkait manipulasi GT alias markdown, Capt Ramlah dengan tegas membantah.

” Yang nakal ini biasa pemilik kapal, kenapa saya bilang, sertifikat sudah terbit misalkan tahun 2007, sekarang mereka rombak (kapal -red) di sana tanpa ada penyampaian ke kami, jangan salahkan kami, karena kami bukan yang menerbitkan SPB nya dan kami tidak tau lagi kapal itu masuk atau bergerak ke mana, ” Ujar Capt Ramlah.

Baca Juga :   Oknum TNI Aniaya Warga, Dandenpom: Kasusnya Sudah Ditangani

Selain pengusaha yang nakal merombak kapal tanpa melapor, dugaan kecurangan lain juga diungkap pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Syahbandar, dimana menurut mereka pernah ada temuan, dokumen kapal yang sudah rusak tidak terpakai malah digunakan ke kapal lain yang baru dibangun, dan lagi-lagi hal itu juga tidak dilaporkan.

” Kalau saya gampang, tangkap saja selesai, kalau mereka ditangkap baru ke kami, sekarang karena tidak ada tindakan makanya mereka semena-mena, ” Ujar Capt Ramlah lagi.

Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy menyarankan agar dugaan markdown tersebut dilaporkan secara resmi.

Saat ditanya apakah kasus tersebut merupakan delik aduan atau delik umum, sehingga pihak kepolisian harus menunggu laporan untuk bertindak.

Baca Juga :   Terindikasi Markdown, Polda Segera Periksa Pemilik Kapal di Bajoe

AKBP Arief Doddy hanya menjawab.

” Sampaikan ke Kasat Reskrim/ penyidik ya.., ” Katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengusaha atau juragan kapal penangkap ikan diduga melakukan manipulasi GT guna menghindari pengurusan izin di pusat dan untuk bisa menikmati BBM subsidi.

Dugaan manipulasi terjadi bukan hanya di kapal penangkap ikan, tapi juga di kapal-kapal pengangkutan.

Belum ada klarifikasi dari pihak Dinas Perikanan Provinsi hingga berita ini dimuat.

 

Baca berita sebelumnya di sini :

– Tindakan seperti ini jelas tidak dapat dibiarkan karena akan menyebabkan terjadi kebocoran pendapatan hingga merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *