EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Kasus Illegal Logging, Kades Rappa Dijatuhi Sanksi Administratif

12164
×

Kasus Illegal Logging, Kades Rappa Dijatuhi Sanksi Administratif

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

Bone, Global Terkini- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone memerintahkan agar Bursa dan Harianto terdakwa kasus ilegal logging di Desa Rappa, Kecamatan Tonra, dibebaskan dari tahanan, Jumat 15 Desember 2023.

Bursa merupakan Kepala Desa Rappa, sedangkan Harianto adalah tukang chainsaw.
Meski bebas dari tahanan, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa denda senilai Rp 2.500.000,00 karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut juga dirampas untuk Negara.

Kuasa Hukum Bursa dan Harianto, Rahmawati menyambut syukur putusan Majelis Hakim tersebut.

Baca Juga :   Tambang Liar Galian C 'Mallari' Libatkan Oknum Polisi?

” Karena sudah memenuhi rasa keadilan untuk klien kami, ” Katanya.

Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad membenarkan.

Kata dia, putusan tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, atas putusan tersebut juga masih diberikan kesempatan selama 7 hari kepada jaksa dan terdakwa pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini banding.

” Kemarin tuntutannya pidana penjara masing-masing 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 2 bulan penjara, ” Ujar Andi Hairil.

Sebelumnya diberitakan, Bursa dan Harianto ditahan Kejaksaan gara-gara merusak di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rappa, Bone Sulawesi Selatan, pada Jumat 3 November lalu.

Baca Juga :   Anak 13 Tahun Meninggal Usai Divaksin, Begini Harapan Sang Ayah ke Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *