HukrimNewsPeristiwa

Polisi Matangkan Bukti Kasus Kades Tirong, Baru Tetapkan Tersangka

×

Polisi Matangkan Bukti Kasus Kades Tirong, Baru Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bukti kwitansi dan surat pernyataan Kepala Desa Tirong, Muliati saat meminjam uang, belakangan diakui untuk urusan pribadi.

Bone, Global Terkini- Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Tirong terus bergulir, Rabu 1 Juli 2026.

Setelah resmi naik tahap penyidikan, Satreskrim Polres Bone kini memfokuskan upaya pada pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti sebelum menentukan tersangka.

Sedikitnya enam orang saksi telah diperiksa, termasuk pelapor dan pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Kanit Resum Satreskrim Polres Bone, Ipda Sudirman SH., MH., mengatakan, pihaknya masih terus mendalami untuk memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga :   Diduga Ilegal, Penambang di Congko Ngaku Sudah Izin ke Kanit Tipidter

“Masih pendalaman saksi-saksi ndi,” ujarnya.

Penyidik belum menetapkan tersangka.

Menurut Sudirman, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti maksimal.

Maksimalkan dulu saksi dan barang bukti, baru saya gelarkan penetapan tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.

Korban mengaku menyerahkan uang setelah diyakinkan dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan proyek desa, diperkuat dengan kwitansi bermaterai dan stempel resmi pemerintah desa.

Baca Juga :   Permintaan Maaf Warnai Apel Pagi di Pengadilan Negeri Watampone, Ada Apa?

Dalam proses klarifikasi, Kepala Desa Tirong mengakui penggunaan stempel desa tersebut.

Seiring berjalannya penyelidikan, jumlah pelapor terus bertambah dengan pola dugaan yang serupa hingga akhirnya penyidik menggabungkan laporan dan pengaduan masyarakat dalam satu rangkaian perkara sebelum resmi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, publik menantikan langkah lanjutan kepolisian, termasuk gelar perkara penetapan tersangka setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gb777 slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY