Bone, Global Terkini- Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Tirong terus bergulir, Rabu 1 Juli 2026.
Setelah resmi naik tahap penyidikan, Satreskrim Polres Bone kini memfokuskan upaya pada pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti sebelum menentukan tersangka.
Sedikitnya enam orang saksi telah diperiksa, termasuk pelapor dan pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Kanit Resum Satreskrim Polres Bone, Ipda Sudirman SH., MH., mengatakan, pihaknya masih terus mendalami untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Masih pendalaman saksi-saksi ndi,” ujarnya.
Penyidik belum menetapkan tersangka.
Menurut Sudirman, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti maksimal.
“Maksimalkan dulu saksi dan barang bukti, baru saya gelarkan penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
Korban mengaku menyerahkan uang setelah diyakinkan dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan proyek desa, diperkuat dengan kwitansi bermaterai dan stempel resmi pemerintah desa.
Dalam proses klarifikasi, Kepala Desa Tirong mengakui penggunaan stempel desa tersebut.
Seiring berjalannya penyelidikan, jumlah pelapor terus bertambah dengan pola dugaan yang serupa hingga akhirnya penyidik menggabungkan laporan dan pengaduan masyarakat dalam satu rangkaian perkara sebelum resmi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, publik menantikan langkah lanjutan kepolisian, termasuk gelar perkara penetapan tersangka setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.













