EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Kades di Bone Ditahan Gara-gara Kasus Illegal Logging, Kuasa Hukum: Ada Izin

7675
×

Kades di Bone Ditahan Gara-gara Kasus Illegal Logging, Kuasa Hukum: Ada Izin

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini- Diduga gara-gara merusak di dalam kawasan hutan produksi terbatas (Illegal logging) Desa Rappa Kecamatan Tonra, dua orang tersangka di tahan pihak Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, Jumat 3 November 2023.

Satu diantaranya adalah Bursa, Kepala Desa Rappa.

” Satunya lagi atas nama Harianto, tukang chainsaw yang disuruh Kades menebang pohon di wilayah tersebut, ” Ungkap Kasi Intelijen Kejari, Andi Hairil Akhmad.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c Juncto Pasal 12 huruf b, huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraph 4 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana.

Baca Juga :   Lampaui Target, Peserta Vaksin di Mako Brimob Membludak

Tindakan mereka kata Andi Hairil, telah menimbulkan kerugian materil karena tidak terbayarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai Rp.1.691.677.

Selain itu, juga dikhawatirkan dapat menimbulkan banjir, longsor, pemanasan global dan mengganggu siklus tata air.

Keduanya saat ini telah di tahan di Lapas kelas II Watampone.

” Barang bukti diamankan berupa kayu gergajian jenis Akasia (Acacia Mangium) dan Awolai (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, serta 1 parang dan 1 meteran gulung, ” Kata Andi Hairil lagi.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Bursa, Rahmawati menjelaskan, ada perbedaan persepsi antara pihaknya dengan penyidik dalam hal ini. Menurutnya, apa yang disangkakan ke kliennya adalah keliru.

Baca Juga :   Dandim 1407/Bone Hadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Bone

” Illegal logging menurut paham saya adalah penebangan yang dilakukan secara tidak sah, alias tidak ada izin dari pemerintah yang kemudian itu diperjualbelikan, ” Katanya.

” Klien saya kan ada izin yang dia pegang selaku anggota kelompok tani, dan kayu itu juga tidak dijual, hanya digunakan membangun rumah untuk warganya yang tidak mampu, ” Tambahnya.

Rahmawati menegaskan, izin kelompok dimaksud sebelumnya telah diperlihatkan ke penyidik meski tidak diterima.

” Jadi nanti biar di Pengadilan kita buktikan, biarkan proses hukum berjalan, ” Pungkasnya.

Baca Juga :   Brimob Beri Bantuan Untuk Korban Banjir Masamba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *