EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Harga LPG 3 Kg di Bone Naik Lewati HET, Dinas Perdagangan Akan Beri Teguran

6578
×

Harga LPG 3 Kg di Bone Naik Lewati HET, Dinas Perdagangan Akan Beri Teguran

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perdagangan, Hamzah Sunusi.

Bone, Global Terkini- Dinas perdagangan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diminta memberikan teguran kepada agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg melewati Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah, Selasa 25 Juli 2023.

Belakangan ini, banyak keluhan dari masyarakat mengenai tingginya harga gas LPG 3 kg.

Di Desa Matuju, Kecamatan Awangpone misalnya, harga LPG 3 kg telah mencapai Rp 25.000 per tabung. Harga ini jauh di atas HET Rp 18.500.

Tidak hanya lebih mahal, gas LPG 3 kg juga disebut langka di pasaran.

” Tadi pagi saya beli harganya Rp 25.000, menurut pedagang sekarang susah tabung, ” Kata Wati.

Baca Juga :   Geliat Keselamatan Transportasi, Pelabuhan Utama Makassar Mulai Dibenahi

Hal ini juga dibenarkan warga Jl Langsat, Kecamatan Tanete Riattang Barat mengaku bernama Anto.

Meski begitu, menurut Kepala Dinas Perindustrian Hj Andi Nurmalia, pasokan distribusi dari SPBE Ulaweng ke agen LPG setiap harinya lancar dan belum ada kenaikan harga.

” Masih mengacu ke Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 tahun 2021, ” Ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Hamzah Sunusi menjelaskan, mengacu pada aturan tersebut, LPG 3 kg wajib dijual langsung ke konsumen seharga Rp 18.500.

” Karena dari pertamina mereka dikasi harga Rp 16.500, berarti kan sudah ada keuntungan Rp 2000 di situ, ” Katanya.

Baca Juga :   Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga, Desa Kaloloa Adakan Mobil Ambulance

Meski begitu dia tidak menampik jika memang kadang ada juga agen atau sub agen alias pangkalan yang nakal, menaikkan harga dengan berbagai alasan.

” Kan dia hitung semua disitu termasuk sewa mobil untuk mengantar, apa segala macam, ” Ungkapnya.

Lebih jauh dia juga menjelaskan, LPG 3 kg harusnya dijual langsung ke konsumen bukan ke pedagang eceran untuk menghindari kelangkaan dan harga jual yang lebih tinggi.

” Karena kalau di penjual eceran kita tidak berkewenangan mengatur HET di situ, ” Ujarnya.

Baca Juga :   Meninggal Saat Ikut Diksar, Komisi Kejaksaan Hingga Kompolnas Didesak Pantau Persidangan Kasus Virendy

Hamzah Sunusi kemudian berjanji akan segera turun langsung melakukan pengecekan dan memberikan teguran kepada agen atau sub agen yang kedapatan menjual LPG 3 kg di atas HET.

” Kalau sanksinya itu pencabutan izin, tapi kan tidak serta merta, teguran dulu, kalau masih bandel baru cabut izinnya, ” Pungkas Hamzah.

Berdasarkan informasi dihimpun, agen LPG yang mengantongi izin di Kabupaten Bone berjumlah sepuluh, sisanya adalah pangkalan atau sub agen, merekalah yang kemudian membantu menyalurkan langsung LPG 3 kg ke masyarakat.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *