HukrimNewsPeristiwaRagam

Kasus Narkoba, Ical Divonis 5 Tahun Penjara

584
×

Kasus Narkoba, Ical Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Globalterkini.Com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone, Sulsel, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rizal alias Ical, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

” Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun, denda 1,1 Milyar, subsider 1 bulan, ” Kata Ketua Majelis, Surachmat, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga :   Bupati Himbau Perangi Sampah di Sergai

Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umun, sekaligus Kasi Pidana Umum Kejari Bone, Erwin menyatakan masih pikir-pikir.

” Saya lapor Kajari dulu, agar disampaikan ke Kejati, Hakim tentu punya pertimbangan sehubungan putusan itu. Kita liat nanti, kan masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir dinda, ” Ujarnya.

Selaras, terhadap putusan tersebut, Tim kuasa hukum Ical juga belum menentukan sikap alias masih pikir-pikir.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *