Bone, Globalterkini.Com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone, Sulsel, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rizal alias Ical, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
” Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun, denda 1,1 Milyar, subsider 1 bulan, ” Kata Ketua Majelis, Surachmat, Selasa 14 Juli 2020.
Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umun, sekaligus Kasi Pidana Umum Kejari Bone, Erwin menyatakan masih pikir-pikir.
” Saya lapor Kajari dulu, agar disampaikan ke Kejati, Hakim tentu punya pertimbangan sehubungan putusan itu. Kita liat nanti, kan masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir dinda, ” Ujarnya.
Selaras, terhadap putusan tersebut, Tim kuasa hukum Ical juga belum menentukan sikap alias masih pikir-pikir.
Penulis: Indra Mahendra