Bone, Global Terkini- Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Kabupaten Bone tak terbendung. Di tengah gencarnya proyek pembangunan infrastruktur, alat berat jenis ekskavator terpantau bekerja leluasa di desa Bellu, Salomekko, Senin 13 Oktober 2025.
Yang membuat heran, tambang itu diduga kuat milik seorang oknum kepala Desa Lalepo.
Selain Bellu aktivitas serupa juga nampak di beberapa kecamatan lain, diantaranya, Patimpeng, Awangpone, Tellu siattinge, Barebbo dan Sibulue. Aktivitas penambangan berjalan terang-terangan tanpa pengawasan aparat penegak hukum maupun instansi teknis, tak pula ada tanda-tanda penertiban.
Padahal, dampak dari aktivitas liar semacam ini bukan kecil. Kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan, dan potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan daerah mengintai. Warga sekitar mulai resah dan mendesak agar aparat bertindak tegas. Kapolres Bone didorong mengambil sikap.
“Info saya dengar (tambang Bellu -red) transaksi langsung sama pihak proyek irigasi,” ujar FS, salah satu sumber lapangan.
Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya hubungan antara tambang ilegal dengan proyek pemerintah yang disorot beberapa hari terakhir. Jika benar, maka persoalannya tak lagi sekadar tambang liar, tapi juga menyentuh ranah penyelewengan proyek negara.
Aktivitas penambangan ilegal bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana 3 hingga 10 tahun penjara dan didenda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.













