Bone, Global Terkini- Sejumlah barang bukti kasus pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan. Barang bukti tersebut berupa Sabu seberat 128.51032 gram, obat Tramadol 191 butir, tablet merk Y 469 butir dan obat tanpa merk 8 butir serta 2 senjata tajam (sajam), Selasa 23 Mei 2023.
Ke semua barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara pidana, 67 perkara Narkotika dan 7 perkara lainnya.
Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad merilis, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
” Ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone sebagai tindak lanjut tugas jaksa melaksanakan putusan Pengadilan, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli dalam sambutannya.
Kegiatan yang juga diikuti Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh Subagyo, para Kepala Seksi dan pegawai Kejari ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Bone, Jl Yos Sudarso.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, ada yang dibakar, ada pula yang dihancurkan menggunakan mesin penghancur. Khusus sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender lalu dibuang.