Bone, Global Terkini- Penanganan dugaan pelanggaran penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Bone terus bergulir.
Kepala Bidang Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Bone, Andi Enal, telah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
Andi Enal, mengaku dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bone.
“Kalau tidak salah tanggal 18 Mei kemarin,” ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.
Informasi diperoleh menyebut, dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terlibat dalam proses penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi di masing-masing Kecamatan.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga penerbitan rekomendasi yang menjadi dasar penyaluran BBM bersubsidi kepada petani dan pengguna alat mesin pertanian.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, pengguna alat dan mesin pertanian yang dapat memperoleh rekomendasi pembelian solar subsidi merupakan petani yang mengusahakan lahan paling luas 2 hektare.
Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan dinikmati petani yang memenuhi kriteria.
Selama ini, rekomendasi yang diterbitkan dengan kuota mencapai ribuan liter, diduga menjadi pintu masuk mafia solar mendapat BBM subsidi untuk dijual kembali.
Kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik untuk memastikan apakah penerbitan rekomendasi dilakukan sesuai ketentuan berlaku atau terdapat penyimpangan.













