HukrimNewsPeristiwaRagam

Sumbangan Orang Tua Siswa SDN 31 Pasempe Akan Dipulangkan

×

Sumbangan Orang Tua Siswa SDN 31 Pasempe Akan Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Bone Komisi IV, Umari.

Bone, Global Terkini- Keluhan sejumlah orang tua siswa penerima bantuan PIP terkait pungutan atau permintaan sumbangan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 31 Pasempe beberapa waktu lalu akhirnya mendapat respon dari anggota DPRD Bone Komisi IV, Umari, Selasa 23 Januari 2024.

Umari mengatakan, Komite Sekolah seharusnya banyak mempertimbangkan kebutuhan Sekolah, tapi bukan dengan memberatkan orang tua siswa.

Menurut dia, bahkan jika permintaan tersebut adalah sumbangan, tidak tepat jika yang dimintai adalah keluarga tidak mampu yang notabenenya justru harus dibantu.

Baca Juga :   Dihadiri Belasan Ribu Orang, Pembukaan MTQ di Bone Sukses Terlaksana

” Sumbangan itu tidak ditentukan nilainya dan diberikan secara sukarela, itu pun tertentu bukan untuk orang miskin apa lagi siswa yang menerima bantuan, ” Kata Umari.

” Saya berharap sumbangan itu bisa dipulangkan saja, kasihan, ” Tambahnya.

Gayung bersambut, Kepala Sekolah SDN 31 Pasempe, Jumriati mengaku memang telah meminta kepada pihak Komite untuk mengembalikan uang sumbangan yang diterima dari para orang tua siswa.

Permintaan tersebut, kata dia, untuk menghindari kisruh berkepanjangan.

Dia juga menegaskan, tidak akan ada lagi pungutan seperti itu.

Baca Juga :   Polisi di Bone Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan, Libatkan Jurnalis

” Kemarin selepas teman-teman wartawan ke sini, saya langsung sampaikan itu ke Komite Sekolah, ” Katanya.

” Setelah saya pertimbangkan lebih baik memang uang sumbangan itu dikembalikan, walaupun sebenarnya tujuan Komite itu baik, karena ingin membantu Sekolah yang ujung-ujungnya nanti bisa dinikmati siswa juga, ” Imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, SDN 31 Pasempe diduga melakukan pungutan ke para orang tua siswa penerima PIP hingga ratusan ribu.

Lebih lengkap, baca berita sebelumnya di sini:

Baca Juga :   Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan Bebas, MA Kuatkan Putusan PN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *