HukrimNewsPeristiwaRagam

Kasus UU ITE, Tuntutan Jaksa Disebut Terlalu Mengada-ada

248
×

Kasus UU ITE, Tuntutan Jaksa Disebut Terlalu Mengada-ada

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang pembelaan kasus Sumarni di Pengadilan Negeri Bone.

 

Bone, Global Terkini – Gara-gara buat status curhat di Facebook, Sumarni alias Anni, seorang IRT di Bone, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan dugaan pelanggaran ITE.

AS melaporkannya karena merasa tersinggung.

” Suamimu n’suka cindopangge dari pada Kamu biar bagiamana gayamu ttap jhi ko Kaya Kayu kering Klau di liat jauh2 Ky Nanak skali dekatanki kriput Hahaha… Lucu buanget colek yg sana’e,”

Artinya, (Suamimu suka pelacur dari pada kamu. Biar bagaimana gayamu, tetap kamu seperti kayu kering, kalau dilihat jauh-jauh seperti anak-anak sekali, dekatan keriput Hahaha… Lucu sekali, colek yang sana), ” Demikian bunyinya.

Baca Juga :   Kajari Bone Minta Pemberitaan Soal Tahanan Kabur Diredam

Atas postingan tersebut, jaksa kemudian menuntut Sumarni hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri (PN) Bone.

Menanggapi hal itu, Sumarni lewat kuasa hukumnya menyebut tuntutan itu terlalu mengada-ada.

” Postingan status itu bahkan tidak ada menyebut nama AS, itu murni curhatan saja, ” Kata Syamsuddin SH, Kuasa Hukum Sumarni, Kamis 12 Mei 2022.

Senada, keterangan saksi Ahli ITE yang dibacakan lewat sidang pembelaan, juga menyebut jika postingan tersebut tidak jelas arahnya, karena tidak menyebut nama, mention, serta tidak memasang foto orang yang dimaksud, sehingga kemudian dianggap tidak termasuk perbuatan pidana seperti yang disangkakan.

Baca Juga :   Patroli Brimob Bone Bagikan Masker Gratis Untuk Warga

Sumarni dan wanita AS, sebelumnya memang sedang memiliki masalah pribadi.

AS bahkan sempat mengejek Sumarni sebagai pelacur dan berujung pada munculnya postingan tersebut pada Desember 2020.

” Sebelum buat postingan di Facebook, klien saya sempat meminta penjelasan dari AS namun tidak direspon, ” Kata Syamsuddin lagi.

Dia juga menegaskan, unsur Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik tidak terpenuhi.

Baca Juga :   Siapa Biang Kerok ‘Kisruh’ Wartawan di Acara Pelantikan Wakil Ketua DPRD Bone?

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Khairil Ahmad mengatakan, tuntutan yang diajukan Jaksa penuntut umum sudah sesuai prosedur.

” Biarkan dulu berjalan nanti dijawab di persidangan, setelah itu biarkan hakim yang menilai dan memutuskan, ” Pungkas Khairil.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *