NewsPeristiwaRagam

Proyek di Bone Diduga Langgar Juknis, Dikerjakan Sebelum Kontrak Ditandatangani

×

Proyek di Bone Diduga Langgar Juknis, Dikerjakan Sebelum Kontrak Ditandatangani

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengerjaan proyek, padahal belum teken kontrak.

Bone, Global Terkini- Pelaksanaan salah satu proyek Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone menuai sorotan. Proyek jalan usaha tani yang berlokasi di Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone diduga melanggar petunjuk teknis (juknis) pengadaan barang dan jasa, karena dikerjakan sebelum kontrak ditandatangani secara resmi.

Berdasarkan data diperoleh melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), penandatanganan kontrak proyek tersebut tercatat akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember esok. Namun di lapangan, pekerjaan fisik telah berlangsung sejak bulan November, jauh sebelum kontrak efektif diberlakukan.

Baca Juga :   Gantikan Nurdin, Muhammad Risal jadi Plt Kadis TPHP

Padahal seharusnya proyek baru bisa dilaksanakan setelah adanya berita acara penyerahan lokasi pekerjaan dari PPK ke pelaksana pekerjaaan di saksikan tim teknis dan konsultan pengawas.

Fakta ini diperkuat pengakuan Kepala Desa Mappalo Ulaweng yang dikonfirmasi terkait proyek tersebut, ia membenarkan bahwa proyek telah berjalan.

“Iyye, sementara dikerjakan, belumpi satu bulan,” terang Risman, Kepala Desa Mappalo Ulaweng. Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas diatur bahwa pekerjaan hanya dapat dimulai setelah kontrak ditandatangani oleh para pihak. Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Dokumen Pemilihan dan Syarat-Syarat Kontrak (SSUK), yang melarang penyedia melakukan pekerjaan sebelum adanya perintah mulai kerja (SPMK).

Baca Juga :   Ungkapan Terima Kasih dan Bangga Atas Perjuangan Leluhur, Bupati Bone Rampungkan Ziarah Makam Para Raja Bone

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pelaksanaan pekerjaan tanpa kontrak dan tanpa SPMK berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan dapat berdampak pada temuan kerugian negara apabila terjadi pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilandasi ikatan hukum yang sah.

Praktik memulai pekerjaan sebelum kontrak dikhawatirkan mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta membuka ruang penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *