EkonomiHukrimNewsPeristiwaPolitikRagam

Penggantian Sepihak Bikin Warga Kesal, Penyaluran BLT Dana Desa Disoal

315
×

Penggantian Sepihak Bikin Warga Kesal, Penyaluran BLT Dana Desa Disoal

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Carigading, Andi Sudarman dan Irwan saat bertemu Camat Awangpone di ruang kerjanya.

Bone, Global Terkini- Baru setelah Kepala Desa terpilih, Mohammad Ilyas secara resmi menjabat, sejumlah warga penerima bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa (DD) dibuat kesal. Bagaimana tidak, menurut Andi Sudarman ada puluhan warga yang namanya dihapus dan diganti tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Bone, Sulawesi Selatan.

Selain karena tidak ada penyampaian sebelumnya hingga terkesan keputusan tersebut sepihak, Andi Sudarman yang mengaku mewakili warga lainnya juga mengatakan, penyaluran BLT DD tidak tepat sasaran.

BLT DD bersumber dari APBN, adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian untuk menuntaskan kemiskinan di desa, juga sebagai jaring pengaman sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Pengalokasiannya pun diatur sebanyak 40 persen dari nilai Dana Desa pada tahun 2022.

” Kenapa saya katakan tidak tepat sasaran, karena rata-rata penerima yang baru adalah orang-orang mampu, sedangkan yang diganti adalah orang tidak mampu, termasuk diantaranya janda dan lansia, ” Ujar Sudarman dihadapan Camat Awangpone, Andi Kamaluddin di ruang kerjanya, Senin 18 April 2022.

Baca Juga :   Sukses Galang Dana, Bone Peduli Palestina Salurkan Rp 200 Juta Melalui Baznas

Kedatangan Sudarman menghadap Camat Awangpone tersebut tidak sendiri, dia didampingi warga lain atas nama Irwan.

Merespon hal tersebut, Andi Kamaluddin didampingi Kasi PMD kemudian berjanji akan memanggil Kades untuk klarifikasi, hal itu sebagai upaya menindaklanjuti keluhan warga.

” Sayangnya ini sudah ditetapkan, tapi biar saya klarifikasi dulu, kalau memang ada tindakan diluar dari regulasi, maka kita akan beri teguran, ” Katanya.

Dia juga menegaskan jika penerima BLT DD tersebut harus dipastikan tidak dobel bantuan, karena hal itu tidak dibenarkan.

” Sudah dapat bantuan PKH atau BPNT, dikasih lagi BLT DD itu tidak boleh, karena sumber anggarannya sama, kalau sampai dilakukan maka berpotensi pengembalian, ” Katanya lagi.

Terpisah, Kepala Desa Carigading, Mohammad Ilyas dihubungi lewat sambungan telepon membenarkan soal adanya pergantian. Namun dia membantah jika keputusan tersebut ditetapkan sepihak.

Baca Juga :   Serahkan Bonus Atlit Berprestasi PorProv, Bupati Bone berharap Bisa Naik Kelas

Menurut dia, keputusan itu ditetapkan lewat Musyawarah dengan menghadirkan sejumlah pihak dan sudah sesuai prosedur.

” Semua itu sudah ada kesepakatan, jadi bukan keputusan saya, tadi juga saya di telepon Camat, katanya tidak dihadirkan ketua BPD, saya bilang bahkan BPD yang bertanda tangan, ” Ungkap Ilyas.

Ilyas juga mengungkap soal dugaan adanya lawan politik yang benci kepada dirinya di balik protes tersebut, walau dia sendiri mengaku tidak ingin membenci. Bahkan pada saat penetapan kata dia, pihaknya sudah mengumumkan dan mengundang semua, meski yang hadir hanya sebagian saja.

” Soal tudingan banyak yang mampu dapat BLT, kalau yang mampu itu diliat dari segi apanya, ini kan bukan bantuan untuk yang layak atau tidak, ini bantuan untuk semua yang terdampak covid. Dulu Kades sebelumnya, juga banyak yang punya mobil dapat, tapi masyarakat diam saja, ” Terang Ilyas.

Baca Juga :   Geger, Bayi Umur 11 Hari di Bone Hilang Diculik

” Kalau kami yang mau melapor, banyak masalah yang lebih besar dari pada ini bisa kami laporkan dan pertanggungjawabkan, ” Tambahnya.

Untuk diketahui, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa memiliki enam kriteria sebagaimana tertuang dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1). Kriterianya sebagai berikut.

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,

2. Kehilangan mata pencaharian.

3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis.

4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,

5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan, atau

6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *