Bone, Global Terkini- Pemerintah kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, digugat warganya sendiri gara-gara tidak menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Gugatan itu dilayangkan pada Rabu 22 Mei 2024.
Terkini, gugatan sehubungan perkara tersebut telah berakhir damai, diperkuat dengan akte perdamaian dalam surat putusan Pengadilan Negeri Watampone nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Wtp.
Dalam putusan tersebut, pihak Pemkab Bone sebagai tergugat mengakui dan menyadari adanya persoalan dalam ketersediaan pelayanan publik, khususnya pada penyelenggaraan dan pengelolaan JDIH.
Mereka pun bersedia untuk segera menghadirkan JDIH sesuai standarisasi yang diatur dalam ketentuan hukum berlaku secara bertahap dan dalam jangka waktu terukur.
Umar Azmar MF dan Muhammad Iqbal Azis selaku penggugat mengaku puas dengan putusan tersebut.
Kata Umar, hal ini akan menjadi pembuka jalan membangkitkan kesadaran dan pengetahuan warga bahwa pemerintah bisa digugat.
“Ada jalannya,” katanya, Minggu 25 Agustus 2024.
“Kalau masyarakat sadar dan paham soal ini, harusnya pemerintah tidak lagi “macapa” atau lalai dalam mengeluarkan kebijakan,” tambahnya.
Umar Azmar dan Muhammad Iqbal pun berharap, pemkab Bone segera melaksanakan putusan sesuai kesepakatan.
Baca berita sebelumnya di sini: