HukrimNewsPeristiwaRagam

Peredaran Rokok Ilegal Diduga Libatkan Oknum, Polisi: Silahkan Laporkan

2162
×

Peredaran Rokok Ilegal Diduga Libatkan Oknum, Polisi: Silahkan Laporkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bone, Global Terkini- Perdagangan rokok diduga memakai cukai palsu di kabupaten Bone marak, pegiat sosial Andi Arman menyebut aksi itu berjalan sudah lama.

Rokok-rokok ilegal dimaksud ber merk Tabaco dan Rocker, sumbernya dari Makassar Sulawesi Selatan.

Tidak hanya di Bone, rokok itu juga dijual ke Kendari Sulawesi Tenggara.

Lancarnya aksi tersebut diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

“Menurut pelaku AR, barangnya aman karena sudah ada koordinasi dengan pihak Polres dan Polda, yang urus itu rekannya atas nama Aryum,” kata Arman, Minggu 25 Agustus 2024.

Baca Juga :   SipakarioMi Gandeng Putra Noling, Terangi Desa dan Gerakkan Perekonomian

Dia pun mendesak pihak berwenang segera bertindak, karena jika terus dibiarkan bisa berpotensi merugikan negara mengingat rokok merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) yang berkontribusi terhadap pembangunan.

Selain merugikan dari segi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dikhawatirkan dapat meningkatkan angka kematian disebabkan penyakit paru.

Alasan itu tidak mengada-ada, karena selain tidak jelas kandungannya, rokok ilegal juga bisa meningkatkan jumlah perokok pemula akibat harganya yang lebih murah.

Senada, sumber lain menyebut jika dua kali dalam seminggu, dua kontainer bermuatan rokok ilegal kerap melakukan bongkar muat di wilayah Palattae kecamatan Kahu.

Baca Juga :   Kuker Anggota DPRD Provinsi Sumut ke Sergai, Ini Tujuannya.

“Adik saya kerjanya sales kanvas rokok dan sering ambil barang di situ, untungnya lumayan,” kata HM.

“Dalam 1 box bisa untung Rp 800 ribu, harga jual ke pengecer Rp 125 ribu per-pack, isi 1 box kan 80 pack, modal Rp 115 ribu per-pack,” tambahnya.

Menanggapi dugaan keterlibatan oknum, Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar mengatakan, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang butuh pembuktian.

“Kalau memang ada silahkan laporkan, semua ada mekanisme, adapun terkait pajak itu kan domainnya bea cukai,” ucapnya.

Baca Juga :   Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat, Gelar Unjuk Rasa di Mapolres Kolaka Utara.

Dikutip dari berbagai sumber, pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk perbuatan melawan hukum.

Ancaman sanksi pidana tersebut paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur di pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *