Bone, Globalterkini.Com| Sidang gugatan ganti rugi ke Aparat Penegak Hukum oleh Latif, warga Libureng telah berjalan 3 bulan.
Penegak Hukum dalam hal ini, pihak Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Sulawesi Selatan.
Terkini, sidang telah memasuki tahap pembuktian.
” Dijadwalkan jam 13:00 siang, ini sudah sidang ke tujuh, ” Kata kuasa hukum Latif, Asrijal ditemani Ali Imran, Kamis 11 November 2021.
Ali Imran menegaskan, akan terus mengupayakan keadilan untuk kliennya, mengingat kerugian moril dan materil yang diderita selama proses hukum berjalan tidak sedikit.
” Di tahan selama kurang lebih enam bulan atas tuduhan penganiayaan, itu bukan waktu yang sebentar, ” Terang Ali Imran.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Latif melayangkan gugatan pada 22 September, usai kliennya divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 15 Juli 2021.
Penulis: Indra Mahendra