Bone,Globalterkini.Com| Pihak kepolisian resort (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar penyelewengan bantuan pupuk subsidi. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 81 zak pupuk disita sebagai barang bukti.
Bantuan pupuk tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pelaku bernama Abidin.
Kini, setelah melalui proses panjang persidangan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tonra telah ditetapkan bersalah dan divonis 8 bulan, denda 1 Milyar subsider 1 bulan, oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone.
Respon tidak puas kemudian ditunjukkan Andi Harun selaku Kuasa Hukum Abidin. Dia menilai Polisi terkesan setengah hati menangani kasus tersebut.
” Untuk memenuhi asas keadilan, harusnya polisi juga menangkap pengecer tempat Abidin membeli pupuk, ” Kata Harun.
Dia lantas meminta pihak kepolisian agar tidak setengah hati dan memproses oknum pengecer dimaksud.
” Kami merasa tidak adil, Abidin kan ditangkap dengan alasan menjual pupuk tanpa izin, seharusnya pengecer tempat Abidin membeli juga ditangkap, karena menjual tanpa izin ke wilayah yang bukan wilayah mereka, ” Ujarnya.
Harun juga menjelaskan, alasan kliennya melakukan tindakan tersebut lantaran adanya gejolak di tengah para petani. Dimana mereka sangat membutuhkan pupuk sementara persediaan sudah habis.
” Karena klien saya ini Ketua kelompok tani, dia kemudian mengambil inisiatif seperti itu untuk memenuhi kebutuhan mereka, ” Terangnya.
Penulis: Indra Mahendra