Bone,Globalterkini.Com- Kepolisian Resor Bone mengamankan 3 pelaku tambang diduga ilegal pada awal februari 2019 lalu, 2 diantaranya sudah dalam proses sidang.
Mereka diamankan di Desa Pattiro Bajo dan Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue. Kekinian diketahui, masih ada tambang diduga tak mengantongi Izin yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut keterangan diterima, tambang tersebut terletak di Kaju, Kecamatan Sibulue, Bone, Sulawesi Selatan.
” Ada disitu, oknum kepala desa yang punya alat berat. sementara pemilik lahan diduga oknum Jaksa, ” Kata sumber inisial NY, Rabu 12 Februari 2020.
Dia lantas mengarahkan media ini mengkonfirmasi oknum Kades yang disebut sebagai pemilik alat.
Sementara, oknum kades yang belakangan diketahui bernama Andi Mappakaya tersebut, saat dikofirmasi mengatakan, ” Kordinasiki sama P’ Supriadi ndi, beliau yang ambil itu unit, Beli, ” Katanya via WhatsAap.
Tak hanya itu, dia bahkan menawarkan membeli alat berat untuk usaha tambang, ” Kalau ada lokasita, bagus sekali ndi, tapi harus ada izin, ” Imbuhnya.
Meski tak membeberkan perannya dalam kegiatan tersebut, Supriadi membenarkan jika tambang dimaksud saat ini tengah dibuatkan jalan menuju sungai.
Namun, seakan enggan berkomentar banyak, dia lantas mengatakan, ” Tabe ndi kordinasiki sama Andi Kurni Kasi Pidsus, ” Ujarnya.
Terpisah, Andi Kurni mengakui jika tambang tersebut miliknya.
” Tapi atas nama keluarga, izinnya keluar 2014 dek, dan saat ini sementara pengurusan lagi, masih di pompengan, ” Terangnya.
Selain Sibulue, sejumlah tambang diduga tak mengatongi Izin alias ilegal juga masih beroperasi dibeberapa wilayah, antaranya Desa Lea dan Mattoanging, Kecamatan Tellusiattinge.
Sekedar diketahui, Kaju di masa kepemimpinan H Andi Pangerang tahun 1991, telah dimekarkan menjadi 3 Desa yakni, Tunreng Tellue, Pasaka dan Desa Bulie.
Penulis: Indra Mahendra