Bone, Globalterkini.com – Sejak dilaporkan oleh ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pallae, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Herianto Ilyas, di awal Agustus lalu, progres hasil penyelidikan Kepolisian Resort (Polres) Bone, dipertanyakan.
Laporan ketua TPK Desa Pallae, Herianto Ilyas, ke Mapolres Bone, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2017 lalu. Diduga, Kepala Desa Pallae, Saharuddin, SP melakukan pemalsuan tanda tangan ketua, Sekretaris dan Bendahara TPK untuk pencairan Dana Desa.
Hal itu dikatakan oleh Herianto yang akbab dengan sapaan Erick, selaku ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa Pallae, kepada globalterkini.com saat ditemui di Mapolres Bone. “kedatangan saya di Polres untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus yang saya laporkan. Apalagi soal pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa itu, sudah di akuinya” kata Erick.
Klarifikasi kepada penyidik yang menangani perkara ini, menyebut jika kasus tersebut sementara berjalan. “saat ini sudah ada empat orang saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangannya. Hanya saja, kami masih membutuhkan dokumen dari pelapor yang ada tanda tangannya sebagai pembanding yang akan di uji di laboratorium porensik” Ujar Herianto, Penyidik Reserse Umum (Resum) Res Bone.
Saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun, mengungkapkan hal senada. “nantinya kami butuh dokumen dari pelapor sebagai pembanding dan akan di uji di labpor. Dokumen tersebut terdapat tanda tangan pelapor , minimal lima tahun sebelumnya dan setelah kejadian itu dilaporkan. Jadi memang membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk membuktikan soal pemalsuan tanda tangan tersebut.” Pungkas Pahrun kepada globalterkini diruang kerjanya.
(Asri Romansa)