Mamasa, Global Terkini- Ketua Pemuda Bulan Bintang (PBB) Sulawesi Barat, Muhammad Namri, mengkritik proses pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Mamasa yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pimpinan tertinggi ASN.
Menurut Namri, pengangkatan kepala sekolah merupakan keputusan strategis yang berdampak langsung pada tata kelola pendidikan, sehingga wajib dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme.
“Pengangkatan kepala sekolah tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa keterlibatan Sekda menimbulkan ketidakjelasan status dan kewenangan. Hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas keterbukaan yang menjadi prinsip dasar pemerintahan,”
Ia menegaskan, tanpa peran Sekda, pengangkatan tersebut belum efektif secara administratif meskipun surat keputusan telah diterbitkan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di lingkungan sekolah dan mengganggu layanan pendidikan.
Namri juga mengingatkan bahwa mekanisme penugasan kepala sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan proses transparan, akuntabel, dan melibatkan pejabat berwenang sesuai hierarki ASN.
“Aturannya jelas. Penugasan kepala sekolah harus mengikuti prosedur, disampaikan secara resmi, dan melibatkan pejabat terkait, termasuk Sekda. Jika prosedur ini diabaikan, maka keputusan tersebut patut dilakukan klarifikasi dan peninjauan kembali,” tegasnya.













