HukrimNewsPeristiwa

Motor Dirampas, Laporan Warga Ditolak, LSM: Polisi Ada Apa?

510
×

Motor Dirampas, Laporan Warga Ditolak, LSM: Polisi Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Globalterkini.Com- Nasib malang menimpa Asmar Widodo, warga Desa Kading, Kecamatan Barebbo, Bone, Sulawesi Selatan. Setelah motor dirampas debt collektor, laporannya pun ditolak polisi.

Hal itu diungkap Asih, ibu korban. Kata dia, saat mendampingi anaknya melapor ke Polres Bone, mereka diarahkan ke ruang unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sebelum akhirnya diminta pulang.

” Kami dibawa ke ruang tipidter, setelah menunggu cukup lama, datang oknum polisi, saya tak tau namanya siapa. Kami kemudian mengadukan masalah perampasan tersebut, tapi dia malah suruh kami pulang, katanya itu tak bisa dilaporkan, karena memang wewenangnya (debt colektor), ” Ucap Asih, Jumat 21 Juni 2019.

Baca Juga :   Jelang Pergantian Tahun, Ini Imbauan AUHM Untuk Pengusaha Hiburan

Sontak hal itu kemudian membuat mereka kesal bercampur bingung. Tak tau lagi harus mengadu kemana.

Asih menjelaskan, motor tersebut dikredit di NSS Honda Bone, Jl Ahmad Yani, dengan uang muka sekitar 3,5 juta dan angsuran 1,5 juta. Kreditnya sendiri kata asih, baru berjalan 2 bulan.

” Motor itu nunggak 5 hari, rencananya, hari senin ini kami akan bayar, tapi tiba-tiba malah dirampas. Kejadiannya di Jl Manurunge, depan kantor Koperasi Sinar Abadi, kebetulan anak saya kerja disitu, ” Terangnya.

Baca Juga :   DPP SPRI Fasilitasi Media Online Dapat Iklan Advernative

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi dan Kriminal Indonesia, Andi Abu Mappa menilai, tindakan oknum polisi menolak laporan warga tersebut keliru.

” Seharusnya polisi menerima laporan, apa lagi terkait perampasan kendaraan, kan sudah ada perintah Kapolri untuk menindak tegas debt collektor yang melakukan perampasan, kalau kejadiannya seperti itu, perlu dipertanyakan, polisi ada apa ??, ” Kata Andi Abu.

” Polisi harusnya melindungi masyarakat, bukan malah terkesan sebaliknya, Indonesia inikan Negara hukum, ini persoalan perampasan hak dan itu jelas dilarang, harusnya aduan warga diproses bukan ditolak, ” Imbuhnya.

Baca Juga :   Bupati Bone Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2024

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *