Bone, Global Terkini- Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat (jonder) dari kementerian Pertanian tahun 2024 yang seharusnya meringankan beban petani, justru diduga menimbulkan persoalan.
Salah satu penerima bantuan alsintan di Kabupaten Bone disebut-sebut harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp100 juta untuk mendapatkan bantuan.
Media ini kemudian melakukan penelusuran dibeberapa bulan terakhir, menemukan bantuan yang harusnya dikelola secara berkelompok, dikuasai satu orang bahkan menyewakan ke anggota kelompok dan petani lainnya dengan biaya normal, setelah setahun bantuan tersebut diterima.
Dari temuan tersebut, Media ini kembali berhasil mendapat informasi lanjutan dari seorang sumber yang juga merupakan kerabat dekat penerima bantuan. Ia menerangkan jika penerima bantuan ada yang terpaksa menggadaikan lahan sawahnya demi memenuhi pembayaran dimaksud.
“Dia gadaikan sawahnya untuk bayar,” katanya, Jumat 6 Februari 2026.
Sumber tersebut juga membenarkan bahwa alsintan traktor roda empat yang diterima tidak dikelola secara berkelompok sebagaimana ketentuan program bantuan pemerintah, melainkan dikelola secara pribadi oleh penerima bantuan.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Sektor Pertanian, ditegaskan bahwa bantuan pemerintah, termasuk alsintan, diberikan kepada kelompok tani atau gabungan kelompok tani dan dilarang diperlakukan sebagai aset pribadi.
Selain itu, ketentuan teknis penyaluran dan pemanfaatan alsintan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian mengatur bahwa, Alsintan bantuan wajib dikelola secara berkelompok, pemanfaatannya harus mengutamakan kepentingan anggota kelompok, penarikan biaya hanya sebatas biaya operasional dan perawatan, tidak dibenarkan dikelola untuk kepentingan pribadi atau komersial layaknya usaha perseorangan.
Namun di lapangan, traktor roda empat bantuan pemerintah diduga justru disewakan kepada anggota kelompok dengan tarif yang sama seperti kepada petani lain di luar kelompok.
“Harusnya kalau bantuan kelompok, pengelolaannya untuk kepentingan bersama. Ini sewanya sama saja dengan petani lain,” sambung sumber.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan transparansi penyaluran bantuan alsintan. Jika dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan bantuan pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pertanian.













