Sei Rampah, Global Terkini.Com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar Fokus Group Discussion (FGD), Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara Komprehensif, bersama Kabupaten Sergai dan beberapa peserta dari kabupaten/kota di Sumatera Utara. Acara tersebut digelar di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Jumat, 23 Nopember 2018.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati H. Darma Wijaya, asisten Pemerintahan Umum, Drs. Herlan Panggabean, Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo, H. Ikhsan, AP, M.Si, selaku Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sergai, para Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bagian, Direktur Rumah Sakit dan Camat selaku PPID Pelaksana di OPD Kecamatan. Adapun narasumber dari Kemendagri, DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si, dan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Drs. Robinson Simbolon dan Drs Eddy Syahputera AS, M.Si.
Wabup Sergai H Darma Wijaya mengatakan, terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana keterbukaan dan akuntabilitas badan publik semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi. Karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.
Oleh karena itu badan publik di tingkat pusat maupun daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. ungkap Darma Wijaya
Lanjut dikatakan, dengan adanya payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas akan terselenggaranya pemerintahan yang baik melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, menjadi babak baru bagi pemerintah untuk melakukan penyediaan informasi dan layanan informasi publik bagi masyarakat melalui berbagai media yang ada. Salah satu langkah strategis yang dilakukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemkab Sergai di tahun 2018 ini adalah melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 19, dimana PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Sebagai langkah strategis, diharapkan melalui rangkaian kegiatan FGD uji konsekuansi daftar informasi dikecualikan ini dapat mengoptimalisasi pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. Jelas Darma Wijaya
Sementara itu, Kadis Kominfo Sergai, H. Ikhsan,AP.,M.Si, selaku ketua panitia melaporkan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai, menyusun dan menetapkan daftar informasi dikecualikan, dan mensosialisasikan SOP pelaksanaan uji konsekuensi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PLID di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. kata Ikhsan
Pelaksanaan kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sergai, H. Darma Wijaya ini, berlangsung dari tanggal 23 hingga 28 Nopember 2018 dan ditempatkan di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Serdang Bedagai di Sei Rampah. Sedang jumlah peserta sebanyak 120 orang yang terdiri dari Tim Pertimbangan, yakni Pejabat Eselon II, para Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris Dinas/Badan selaku PPID Pelaksana pada OPD.
Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si, Sebelum memaparkan materinya, memberi mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan FGD ini. Di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Sergai merupakan daerah pertama yang menggelar FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara komprehensif. Oleh karenanya Handayani Ningrum berharap, langkah yang dilakukan oleh Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sumut, sehingga semua aparat pemerintahan memahami tentang tujuan dari kegiatan ini. Pungkas Handayani Ningrum.
Penulis : Budi Lubis