Bone, Global Terkini – Proyek pengerjaan jalan yang memakan kurang lebih tiga ratus juta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 di empat titik, satu di Kecamatan Pompanua Riattang, dua di Kecamatan Tellusiattinge dan satu di Desa Welado diduga bermasalah.
Pasalnya, proyek yang tendernya dimenangkan oleh CV Dwi Karya tersebut, ternyata pengerjaannya diberikan ke orang lain atas rekomendasi dari oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tanpa diketahui pemilik perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Nur Syahrir anggota Lembaga Swadaya Masyarakat LPMLH saat ditemui di Warkop Azzahra, Jl Mangga Bone Sulawesi Selatan.
“Kalau kita lihat di Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE) pemenang tender, itu CV Dwi Karya, pemiliknya atas nama Ashar, tapi pelaksananya itu bukan dia, yang kerjakan itu Andi Baso Santo atas rekomendasi oknum PUPR yang diketahui bernama Ruslan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebenarnya kejadian seperti ini sudah sering, Oknum PUPR melakukan rekayasa” Kata dia, Senin 17 September 2018.
Lebih jauh Syahrir menjelaskan, berdasarkan percakapan via WhatsAap dengan Andi Baso Santo, saat ditanya siapa yang memintanya mengerjakan proyek tersebut, dia menjawab “PU” sementara Ashar mengatakan.
“Bukan z, cuman pinjam bendera ji, tanyaki pak Cullang (Ruslan) krn Nda ku tau siapa yg kerjaki itu paket krn informasi banyak orang yg kerjaki” Terang Syahrir menirukan ucapan Ashar sembari menunjukkan screenshot percakapan.
Sebaliknya, Ashar yang dikonfirmasi via telepon dengan suara terbata bata membantah hal tersebut, “Itu proyek sebagian saya yang kerja, sebagian lagi saya bagi bagi sama anggota” Katanya.
Ditanya letak persis proyek yang dikerjakannya, Ashar seakan menolak membeberkan lebih jauh, “Nantilah kalau ada waktu kita ketemu langsung karena kalau lewat telepon saya tak bisa bicara bagaimana, karena terbatas juga” Tambahnya.