Bone, Global Terkini – Dilaporkan pada 26 April kemarin, dugaan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang oleh oknum di 2 OPD, resmi ditangani pihak Kepolisian Resort Bone, Sulawesi Selatan, Selasa 10 Mei 2022.
Laporan tersebut dikuatkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020, dimana ada sejumlah kelompok penerima bantuan hibah disinyalir tidak memenuhi syarat.
Sebagaimana diatur pasal 7 ayat (2) Peraturan Mendagri No 13 tahun 2018 tentang perubahan ke tiga atas Peraturan Mendagri No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial (Bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Masuknya kelompok-kelompok tersebut diduga kuat tidak lepas dari peran oknum anggota Dewan lewat pokir atau pokok pikiran.
Pemerhati sosial sekaligus pelapor, Asrul Rahman mengatakan, 2 OPD dimaksud yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.
Bahkan, atas tindakan tersebut diduga ada kerugian Negara sekitar 7 Milyar.
” Saya sudah cek langsung ke Dinas terkait, diduga memang ada peran oknum anggota DPRD dalam menentukan penerima, jelas itu merugikan orang lain, ” Katanya.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah didampingi Kasat Intel dan Kanit Tipidkor saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan soal laporan tersebut.
Kata dia, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan.
” Intinya kita proses, namun yang seperti itu kan butuh waktu, kita harus periksa dulu semua, ” Pungkas Kapolres.