HukrimNewsPeristiwaRagam

Meninggal Saat Ikut Diksar, Komisi Kejaksaan Hingga Kompolnas Didesak Pantau Persidangan Kasus Virendy

2601
×

Meninggal Saat Ikut Diksar, Komisi Kejaksaan Hingga Kompolnas Didesak Pantau Persidangan Kasus Virendy

Sebarkan artikel ini

Makassar, Global Terkini- Meninggal dengan sejumlah luka di sekujur tubuh saat mengikuti Diksar dan Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, kasus Virendy Marjefy Wehantouw kini memasuki babak persidangan.

Virendy adalah mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) yang meninggal pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Dua orang mahasiswa pun didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Muh Ibrahim Fauzi selaku ketua UKM Mapala 09 FT dan Farhan Tahir, ketua Panitia Diksar dan Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

Sidang perdana kasus ini sudah bergulir sejak Kamis 29 februari 2024 di PN Maros.
Kabarnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh ketua PN Maros, Khairul.

Sementara tim penuntut umum disebut-sebut dipimpin jaksa senior di Kejari Maros yakni, M Alatas (Kasubsi Pidsus) dan anggotanya Ade Hartanto Isman.

Anehnya, pelaksanaan sidang perdana digelar tanpa ada pemberitahuan atau informasi ke pihak keluarga korban.

Tak ayal muncul berbagai pertanyaan dan dugaan terkait tidak adanya transparansi dari oknum aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus tersebut secara profesional.

Baca Juga :   Wabup Serdang Bedagai Lantik Sejumlah Ketua BPD

Padahal, kasus meninggalnya Virendy Marjefy Wehantouw itu sempat viral dan menjadi atensi masyarakat luas, khususnya kalangan mahasiswa.

Dugaan tidak adanya transparansi ditunjukkan oknum APH sejak kasus ini masih bergulir di kepolisian, kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan, akhirnya membuat publik dan insan media angkat bicara mendesak Komisi Kejaksaan, Yudisial hingga Kompolnas untuk turun memantau jalannya persidangan.

Hal itu agar benar-benar kasus tersebut bisa terungkap secara transparan dan menciptakan keadilan, serta penegakkan hukum sesuai dengan yang diharapkan semua pihak.

Ahli Pers dari Dewan Pers, Yonathan Mandiangan mengatakan, kasus meninggalnya putra seorang wartawan senior di daerah itu sejak awal sudah terlihat banyak kejanggalan dalam pengungkapan kronologis dan penyebabnya.

” Dari hasil investigasi di lapangan yang dilakukan pihak keluarga dibantu teman-teman media, harus diakui banyak kejanggalan yang ditemukan. Bahkan sederet fakta kejadian dan bukti-bukti yang ditemukan, telah diabaikan dan dikesampingkan oleh oknum-oknum APH dalam mengungkap kronologis dan motif sebenarnya yang mencerminkan keadilan hukum bagi keluarga korban, ” tutur Penasehat PWI Sulsel ini, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga :   Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi PAUD Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 Masih Dilengkapi

Menurut wartawan senior yang dulu dikenal aktif bergelut menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan itu, sejak awal pula sudah tampak adanya indikasi upaya-upaya untuk membungkam hingga merekayasa pengungkapan kasus yang diduga keras melibatkan oknum-oknum tertentu di institusi Unhas dengan berkolaborasi dengan oknum-oknum aparat Kepolisian dan kini Kejaksaan.

” Karenanya, mewakili teman-teman media, saya berharap pihak Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan juga Kompolnas untuk turun langsung memantau serta mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Maros agar misteri di balik kematian Virendy dapat terkuak secara transparan dan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa melahirkan suatu keputusan yang benar-benar penuh keadilan hukum, ” tandas Yonathan Mandiangan.

Terpisah, Yodi Kristianto selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy menerangkan, wajar saja jika pihak keluarga korban merasa kecewa dan bertanya-tanya menyikapi pelaksanaan sidang perkara meninggalnya Virendy yang pekan lalu telah bergulir di PN Maros tanpa mereka ketahui.

” Sama sekali tidak ada informasi ke klien kami sehingga terkesan dilakukan secara diam-diam. Ada apa yah?? padahal pihak keluarga dan juga publik, kalangan mahasiswa hingga teman-teman media ingin mengawal kasus ini sampai tuntas, ” tegasnya.

Baca Juga :   Sergai Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2018

Dia juga tidak mempersoalkan jika ada desakan publik dan insan media yang meminta Komisi Kejaksaan, Yudisial hingga Kompolnas untuk turun tangan.

” Ada tupoksi Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Kompolnas yang secara tegas dan jelas diatur dalam Undang-Undang, ” katanya.

” Kami juga mendukung penuh jika pihak keluarga almarhum Virendy atau publik secara luas dan terkhusus teman-teman media turut mendesak Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Kompolnas memberikan atensi serta ikut turun memantau persidangan kasus ini, ” tambahnya.

Pengacara muda yang tercatat sebagai anggota DPC Peradi Kota Makassar itu pun mengingatkan, kemungkinan besar akan ada fakta-fakta baru yang bakal terungkap dalam persidangan. Hal tersebut menyebabkan besarnya perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) untuk turut terlibat pada kasus ini. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *