Bone, Global Terkini – Dugaan pungli (pungutan liar) terkait pengurusan sertifikat tanah oleh Marsiah, oknum staf (honorer) di Kantor Kelurahan Watang Palakka, Bone Sulawesi Selatan memasuki babak baru.
Pasalnya, selain uang sejumlah Rp 500 ribu yang dimintanya dari warga beberapa waktu lalu, Marsiah juga mengakui pernah memberikan uang hingga puluhan juta kepada oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bone untuk hal yang sama (Pengurusan Sertifikat).
“Itu kejadiannya sekitar tahun 2013, sedikitnya ada lima orang yang saya bantu urus sertifikatnya, tapi berkas dan uangnya sebanyak Rp 20 juta sudah saya berikan ke pegawai pertanahan atas nama Wandi, dia yang urus tapi entah kenapa belum jadi, biasanya kalau tanah P2 cepat, beda dengan tanah C1” Terang Marsiah.
Terpisah, Wandi alias Iswandi yang ditemui di sebuah showroom mobil di jalan Letjen Suprapto, Selasa 28 Agustus 2018, ketika ditanya tak menampik perihal tersebut, dirinya bahkan mengaku telah mencoba untuk melakukan pengembalian.
“Tapi mereka (warga) menolak, memang berkas itu saya pegang sejak 2014, namun tak dapat diproses lantaran berkasnya belum lengkap, bukan hanya mereka, sudah banyak orang saya bantu namun baru kali ini bermasalah, adapun uang yang saya terima melalui Marsiah, kalau tak salah sekitar Rp 25 juta rupiah, per orangnya bayar 4,8 juta hingga 5 juta dan semuanya masih utuh” Tutur Wandi.
“Pada waktu saya ambil berkas tersebut, memang saya patok harga sesuai luas lahannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2013, setelah memasuki tahun 2017 peraturan pun berubah, sekarang semua serba online tak boleh lagi diwakili kecuali dibuatkan surat kuasa, inilah yang membuat saya bingung, padahal saya hanya ingin membantu” Tambahnya.