HukrimNewsPeristiwa

Sidang Perdana Bandar Narkoba di Bone, Diwarnai Aksi Orasi Anti Narkoba

1466
×

Sidang Perdana Bandar Narkoba di Bone, Diwarnai Aksi Orasi Anti Narkoba

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini – Sidang perdana Ikving Lewa alias Jhon, Bandar Narkoba di Kabupaten Bone yang tertangkap pada pertengahan Januari 2024 lalu di salah satu café di Makassar, diwarnai aksi orasi Forbes  (Forum Bersama Anti Narkoba) dihalaman kantor Pengadilan Negeri Watampone, jalan M.T Haryono, Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam orasinya, Andi Singkeru Rukka selaku korinator Forbes, meminta aparat penegak hukum, baik hakim, polisi, ataupun jaksa agar serius dan memberi athensi khusus terkait penanganan kasus ini. “ketika kami rebut, ketika masyarakat resah, sudah banyak korbannya. Ada dosen yang ditangkap pak. Anak-anak kami, adik-adik kami yang SMA ini terlibat menjadi pengedar. Ada juga aparat hukum yang ditangkap pak, polisi,…  yang terancam dipecat. Mereka semua adalah korbannya pak. Lantas yang memetik keuntungan itu adalah  Jhon. Mau kah kalian diperbodohi dengan itu. Sadar ki semua pak. Ini menjadi musuh Negara. Tidak bisa dibiarkan ini begini, nda bisa. Ini masalah yang serius. Hak, orang-orang, para ibu yang punya anak, kemudian menjai pengguna. Menjadi korban. Dirampas hak nya, dirampas waktunya, dirampas masa depannya oleh mereka yang menjadi terlibat di dalam komplotan narkoba, itu si Jhon…” Teriak  Andi Singkeru lantang melalui mic genggam di tangannya.  

Sementara, disela-sela orasi yang menggema, terlihat Jhon melintas mengenakan rompi orange dikawal ketat aparat kepolisian. Sesaat kemudian, dalam ruang siding terdengar ketua majelis hakim, Andi Nurmawati membacarakan kronologi kejadian. Sidang yang berlangsung sekitar setengah jam dan terbuka untuk umum, juga terlihat kuasa hukum tersangka, Andi Kadir, SH.

Baca Juga :   Pemkab Siapkan Lahan 100 Hektar, Amran Sulaiman Bersama Petani Siap Bangun Ekosistem Bisnis di Bone

Aksi orasi yang digelar oleh Forbes Anti Narkoba di Pengadilan Negeri Watampone hari ini (12/6/2024) merupakan bentuk keprihatinnan mewakili masyarakat Bone terhadap peredaran Narkoba yang kian meresahkan. Sebagaimana diketahui sedari awal terbentuknya organisasi massa ini, sangat giat dan intens melakukan pergerakan memerangi Narkoba.

Kordinator Forbes, Andi Singkeru Rukka menyatakan keprihatinannya terhadap penanganan kasus Narkoba yang melibatkan sejumlah orang sebagai penjual, penyuplai dan bandarnya pemilik toko Duta Logam, Ikving Lewa alias Jhon. “Kami memberi perhatian khusus kasus ini. Sebab ada kejanggalan-kejanggalan yang mengundang kecurigaan kami terkait vonis dua orang tersangka yang kami nilai tidak logis. Misalnya, salah satu tersangka yang terlibat dalam jaringan ini, divonis 7 tahun. Lalu Muhammad Yunus di vonis 8 tahun. Kami nilai itu sangat ringan, sebab dia adalah pengedar. Seharusnya, dia di vonis dua kali lipat, yaitu 14 tahun. Intinya, kasus ini tetap kami kawal sampai tuntas. Kami curiga ada permainan di dalamnya.” Ujar Andi Singkeru saat dihubungi Global Terkini melalui telepon selulernya.

Baca Juga :   Peran Generasi Muda Dalam Menangkal Hoax

Sidang pertama Ikving alias Jhon hari ini, Rabu 12 Juni 2924 di undur sampai 1 minggu kemudian.  Ketua Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, yang oleh terdakwa memberikan kepada Kuasa Hukumnya untuk melakukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis,20 Juni 2024 pekan depan.

Respon (1)

  1. Turut prihatin dg peradilan di PN Bone husus kasus narkoba. Bagaimana tidak,pelanggaran yg seharusnya di hukum berat ko`malah dihukum ringan,yg seharusnya dihukum ringan malah di hukum berat,
    Bandar dihukum ringan kurir dan pemakai di hukum berat.aneh, ada apa yaa?,?????..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *