Bone, Global Terkini- Komisi II DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Bone segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). DPRD juga merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk mendata dan mengawasi pelaksanaan CSR seluruh perusahaan yang beroperasi di Bone.
Rekomendasi itu lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bone yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, menyusul sorotan terhadap belum transparannya tata kelola program CSR.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A. Idris Alang, didampingi anggota A. Unru Bausad, Saenal Takdir, Bahtiar Malla, dan Alim Hasdin.
RDP digelar atas aspirasi Organisasi Wartawan Independen Bone (WIB).
Ketua WIB sekaligus Koordinator Aspirasi, Eka Handayani, S.Sos., SH, menilai akses informasi mengenai pengelolaan CSR selama ini masih tertutup.
“Kami selaku pihak yang berkewajiban menyampaikan informasi ke masyarakat seringkali terhalang. Setiap kali kami ajukan pertanyaan ke instansi terkait, jawabannya saling lempar antar lembaga, tidak ada pihak yang berani memberikan penjelasan jelas dan terbuka kepada publik,” tegas Eka di ruang rapat.
Sebelum rapat berlangsung, Sekretariat DPRD telah mengundang seluruh instansi terkait serta perusahaan yang beroperasi di Bone, mulai dari sektor perbankan, pabrik gula hingga dealer resmi kendaraan bermotor.
Namun banyak yang tidak hadir termasuk Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone.
Dalam pembahasan terungkap, Bone sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2019 sebagai dasar hukum pelaksanaan CSR. Namun, hingga kini Peraturan Bupati yang menjadi pedoman teknis pelaksanaannya belum juga diterbitkan.
Ketiadaan Perbup dinilai membuat mekanisme perencanaan, penyaluran, pelaporan, hingga pengawasan program CSR belum memiliki acuan yang jelas.
Akibatnya, efektivitas dan akuntabilitas pemanfaatan dana CSR untuk kepentingan masyarakat sulit diukur.
Padahal, CSR memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui program tersebut, perusahaan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, hingga penanggulangan bencana.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bagian Hukum Setda Bone belum memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam RDP maupun perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang CSR.













