Oleh: Dr. Elvi Susanti, S.H., M.H. akademisi fakultas hukum Institute Andi Sapada.
Global Terkini- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis negara yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Namun, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang diserap, melainkan juga dari kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
Apabila benar terdapat fakta bahwa sejumlah pelaksanaan MBG di daerah dilakukan dengan melanggar persyaratan administrasi, syarat formil, serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Terlebih apabila terdapat dugaan praktik suap, gratifikasi, atau pungutan tidak sah dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) maupun penetapan titik pelaksanaan program.
Penetapan tersangka terhadap pejabat di tingkat pusat seharusnya tidak menghentikan proses penegakan hukum pada level tersebut saja.
Dalam perspektif hukum pidana dan pemberantasan korupsi, perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kemungkinan adanya jaringan, pihak pemberi suap, perantara, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap orang yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa memandang jabatan dan kedudukannya.
Apabila benar terdapat pembayaran hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah untuk memperoleh SK atau penetapan sejumlah titik MBG, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Akibatnya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan kesempatan bagi pihak yang memenuhi syarat secara objektif dan profesional.
Oleh karena itu, audit menyeluruh terhadap seluruh pelaksanaan MBG di daerah perlu dilakukan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi juga harus menelusuri aliran dana, mekanisme penerbitan SK, kepatuhan terhadap persyaratan teknis, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang.
Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas program MBG agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak berubah menjadi sarana transaksi kepentingan.
Pada akhirnya, tujuan utama negara adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik digunakan untuk kepentingan rakyat.
Program yang baik tidak boleh dikotori oleh praktik korupsi, suap, maupun penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran di daerah, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***









