NewsPeristiwaRagam

Daftar Pemilih Dipersoalkan, PAW Lilina Ajangale Terancam Kehilangan Legitimasi

×

Daftar Pemilih Dipersoalkan, PAW Lilina Ajangale Terancam Kehilangan Legitimasi

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat penetapan peserta pemilih perwakilan tanggal 18 Mei 2026.

Bone, Global Terkini- Polemik Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, memasuki babak baru. Kubu calon kepala desa nomor urut 1, Andi Galigo, resmi menyatakan penolakan terhadap penetapan daftar peserta musyawarah tetap yang dilaksanakan Senin siang.

Kuasa hukum Andi Galigo, Muhammad Ashar Abdullah, menilai panitia tetap memaksakan penetapan meskipun keberatan resmi telah diajukan sebelum agenda dimulai.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar daftar nama. Yang dipertaruhkan ini legitimasi seluruh proses PAW. Kalau dasar pembentukan pemilik hak suaranya bermasalah, maka hasil akhirnya juga berpotensi kehilangan legitimasi,” tegas Ashar.

Baca Juga :   Warga Tajong Dipanggil Polres, Sengketa Tanah Kian Memanas

Menurutnya, forum penetapan sama sekali tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang sejak awal dipersoalkan pihaknya, khususnya terkait legalitas sejumlah kelompok yang dijadikan unsur keterwakilan.

Ashar menyoroti terbitnya sejumlah SK organisasi masyarakat tertanggal 30 Desember 2025 yang kini menjadi dasar pembentukan peserta musyawarah tetap PAW.

Mulai dari TP-PKK, kelompok perajin, hingga PATBM disebut memiliki persoalan administrasi yang serius.

“Kami menemukan pola yang sangat janggal. SK-SK ini muncul menjelang PAW, dipakai membentuk pemilik hak suara, dan sebagian legalitasnya sendiri masih bermasalah. Ini bukan lagi persoalan teknis biasa,” katanya.

Baca Juga :   Insiden Kecelakaan di Cina, Kapolres Bone : Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Khusus TP-PKK, Ashar mempertanyakan alasan penerbitan SK baru padahal kepengurusan sebelumnya masih aktif hingga tahun 2027.

“Kalau masih ada SK aktif, apa urgensinya mengganti total struktur? Ini yang sampai sekarang tidak pernah dijelaskan secara rasional,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku menemukan adanya dualisme dasar legalitas kelompok PATBM dengan struktur dan keanggotaan berbeda.

Bahkan, salah satu dokumen disebut sedang dimintakan verifikasi administratif karena diduga tidak sesuai dengan kronologi pembentukannya.

Ashar juga menyentil pola keterwakilan yang dinilai telah berubah menjadi representasi berbasis RT, padahal menurutnya regulasi PAW di Kabupaten Bone tidak pernah mengatur formula semacam itu.

Baca Juga :   Proyek CV Dwi Karya Bermasalah, Oknum Dinas PU Dituding Lakukan Rekayasa

“Kalau kelompoknya cuma satu tapi diperluas berdasarkan RT, itu bukan lagi representasi kelompok masyarakat. Itu sudah berubah jadi konstruksi baru yang tidak dikenal dalam aturan PAW,” ujarnya.

Pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum dan administratif lanjutan, termasuk meminta evaluasi terhadap netralitas pemerintahan desa dalam seluruh tahapan PAW Lilina Ajangale.

“Kami tidak akan membiarkan proses demokrasi desa dibangun di atas persoalan administrasi yang belum clear,” tutup Ashar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sipak.blitarkota.go.id/ slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 gb777 gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY