Bone, Global Terkini- Pihak Polres Bone akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan terkait laporan dugaan peredaran kosmetik ilegal yang diajukan Lembaga Perkasa.
“Iya sudah ada,” kata Ketua Lembaga Perkasa, Andi Arman Rahim, Selasa 21 April 2026.
Dalam surat bernomor B/370/ IV/RES. 1.24./ 2026/ SAT RESKRIM tersebut, polisi menjelaskan bahwa kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor hingga pemilik beberapa produk kosmetik yang dilaporkan.
Polisi juga menyebutkan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak perusahaan PT Amanah Kosmetik Indonesia yang diduga bekerjasama dengan dua produk yakni R Beauty Princess Glow dan HNK Lotion. Namun hingga kini, pihak perusahaan belum memenuhi undangan tersebut.
Selain itu, kendala lain yang dihadapi penyidik adalah adanya beberapa produk yang tidak memiliki identitas dan alamat jelas, sehingga menyulitkan proses penelusuran.
Di sisi lain, wartawan telah mencoba menghubungi pihak pengusaha terkait rilis yang sebelumnya dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar, sayang upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Yang bersangkutan menolak memberikan klarifikasi, hal itu bahkan disampaikan dengan nada tinggi dan emosional.
Polisi memastikan akan terus melanjutkan proses dengan mengirimkan kembali surat undangan klarifikasi, termasuk berkoordinasi dengan pihak BPOM serta dinas kesehatan terkait.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Lembaga Perkasa mengeluhkan laporan dugaan peredaran kosmetik ilegal yang diajukan sejak Juli 2025 dinilai mandek tanpa kejelasan. Ia menyebut tidak pernah menerima SP2HP serta kesulitan berkomunikasi dengan penyidik, hingga pihak BBPOM Makassar mengeluarkan rilis terkait temuan produk HNK pada April 2026.
Belakangan, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan merespon dan berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara lewat Unit Ekonomi.













