Bone, Global Terkini- Seorang imam desa di Desa Lili Riattang, Kecamatan Lappariaja (Lapri), Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Madrasah.
Informasi tersebut berdasarkan keterangan warga yang menilai kondisi itu tidak elok karena dikhawatirkan berdampak pada efektivitas pelaksanaan tugas, baik sebagai imam desa maupun sebagai tenaga pendidik.
“Kalau rangkap seperti itu, pasti ada tugas yang tidak maksimal bahkan terbengkalai,” katanya, Minggu 17 Mei 2026.
Sorotan serupa disampaikan praktisi hukum, Muhammad Ashar. Ia menegaskan bahwa rangkap jabatan yang disertai penerimaan penghasilan dari sumber anggaran yang sama berpotensi melanggar.
Menurutnya, seseorang yang telah memiliki status sebagai PPPK idealnya tidak merangkap jabatan lain yang juga menghasilkan pendapatan dari anggaran negara atau pemerintah.
“Baiknya dia pilih salah satunya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, menghindari praktik penghasilan ganda, serta memastikan pegawai PPPK dapat fokus menjalankan tugas utamanya.
Lebih lanjut, ia menyebut jika terbukti terjadi pelanggaran, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif, pengembalian hingga pemutusan perjanjian kerja sebagai PPPK.
“Meski begitu, menjadi imam tetap dimungkinkan sepanjang bersifat sukarela, tanpa surat keputusan (SK) resmi, tidak menerima honorarium, serta dilaksanakan di luar jam kerja sebagai PPPK,” terangnya.
Sementara itu, pihak Kemenag Bone dan Pemerintah Desa Lili Riattang belum memberikan klarifikasi. Kepala desa yang dihubungi via telepon dan pesan WhatsApp belum merespons.













