Jakarta, Global Terkini- Bukan sekedar forum organisasi, Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) II PB Persatuan Guru Republik Indonesia di Jakarta, 16–18 April 2026, menjadi penegasan sikap kolektif guru Indonesia terhadap kebijakan negara yang dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar profesi pendidik.
Dua isu mengemuka, ketidakjelasan masa depan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
Keduanya mencerminkan jurang antara regulasi dan realitas di lapangan.
Ketua PGRI Bone, Muhammad Rusdi dalam keterangan tertulisnya menegaskan, suara yang disampaikan merupakan representasi nasional, bukan kepentingan sektoral.
“Kami bersama teman-teman PGRI se-Indonesia memperjuangkan agar guru PPPK ke depan memiliki kejelasan status,” katanya, Senin 20 April 2026.
“Termasuk diusulkan untuk dapat diangkat menjadi PNS,” tambahnya.
Pernyataan ini menyoroti persoalan klasik, status kerja tanpa kepastian karier. Negara dituntut tidak berhenti pada skema rekrutmen, tetapi memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi guru.
Pada saat yang sama, kebijakan beban mengajar 24 jam dinilai perlu ditinjau ulang karena tidak selalu relevan dengan kondisi riil di daerah.
“Itu juga menjadi perjuangan kami bersama. Banyak guru kesulitan memenuhi 24 jam mengajar, sehingga kami mengusulkan agar aturan ini bisa ditinjau ulang, bahkan jika perlu disesuaikan dengan kondisi nyata di daerah,” sambungnya.
Konkernas ini menandai satu hal penting, yakni kesabaran guru mulai bertransformasi menjadi tekanan kebijakan.
Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan, merespons dengan reformulasi nyata atau membiarkan ketimpangan terus berulang.













