HukrimNewsPeristiwa

Warga Tajong Dipanggil Polres, Sengketa Tanah Kian Memanas

×

Warga Tajong Dipanggil Polres, Sengketa Tanah Kian Memanas

Sebarkan artikel ini
Lahan yang menjadi sengketa di Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge.

Bone, Global Terkini- Konflik lahan di Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, belum menemukan titik terang. Setelah kebun milik keluarga Haming Malli dibakar beberapa waktu lalu, kini pihak keluarga kembali merasa diintervensi.

Usman, yang mewakili keluarga Haming Malli, mengaku dipanggil pihak penyidik Polres Bone atas laporan sengketa lahan. Pihak terlapor disebut mengaku membeli tanah itu, namun hingga kini belum mampu menunjukkan bukti atau akta jual beli resmi dari pemerintah desa.

“Katanya tanah itu sudah dibeli, tapi tidak ada bukti sama sekali. Tidak ada akta jual beli dari desa, tidak ada surat apa pun,” ujar Usman, Kamis 6 November 2025.

Baca Juga :   Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Bone Dibiarkan, UU Minerba Diabaikan

Menurut Usman, pemanggilan itu dikhawatirkan terkesan berat sebelah karena pihaknya adalah keluarga yang secara turun-temurun telah mengelola lahan tersebut. Ia menduga ada oknum tertentu yang mencoba campur tangan dalam perkara itu.

“Kalau betul-betul mau mediasi di Polres, tolong hadirkan Forkopimcam dan juga orang yang mengaku menjual tanah itu. Kalau penyidik tidak bisa menghadirkan mereka, jangan selalu klaim tanah itu milik orang lain,” tegasnya.

“Yang bekerja di situ sekarang adalah pemilik sahnya. Jangan selalu disuruh berhenti kerja. Kalau ada oknum yang mau ikut campur, itu sudah termasuk mafia tanah, karena tanah itu warisan turun-temurun dari keluarga kami,” tambah Usman.

Baca Juga :   Sinergi di Meja Kopi, Kasat Lantas Rangkul Jurnalis

Usman juga menegaskan, laporan yang sebelumnya dibuat pihak lawan di Polda berkaitan dengan dugaan penyerobotan. Ia menyebut keluarga Haming Malli akan tetap mempertahankan hak mereka atas lahan tersebut.

“Walaupun tidak ada bukti tertulis, tanah itu jelas warisan dari keluarga kami. Siapa pun yang suruh berhenti, kami tetap akan menggarapnya, karena itu peninggalan dari leluhur kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Usman menyoroti hingga kini belum ada ganti rugi terkait perusakan lahan yang dilaporkan oleh keluarga Haming Malli.

Baca Juga :   Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bone

“Sedangkan perusakan yang kami laporkan belum ada ganti rugi sampai sekarang. Kalau perusakan itu sudah termasuk pidana, kan?,” tuturnya dengan nada kesal.

“Terus pernah juga mau dia beli Rp60 juta itu tanah, tapi keluarga tidak mau jual segitu,” Imbuhnya.

Pihak keluarga menduga, pelapor yang belakangan diketahui berinisial HI dan NU membayar pihak-pihak tertentu untuk menakut-nakuti mereka agar menghentikan aktivitas di lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Bone belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses pemeriksaan dan rencana mediasi dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *