Bone, Global Terkini- Pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone berinisial HB diduga menjual pupuk Urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sebagaimana diungkapkan seorang petani yang mengaku mendengar dari petani lain terkait harga pupuk Urea dijual mencapai Rp110 ribu per karung.
“Dan ternyata memang harganya 110 ribu, karena saya sudah tanyakan,” ujarnya, Rabu 3 Desember 2025.
Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, HET pupuk Urea bersubsidi ditetapkan jauh di bawah harga tersebut.
Penjualan di atas HET dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi pupuk bersubsidi yang harusnya diperuntukkan bagi petani dengan harga terjangkau.
Pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan pengecekan dan memberikan sanksi tegas kepada pengecer yang terbukti melanggar, guna mencegah praktik serupa terulang.
Ancaman Pidana menanti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 24 UU tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.
Sementara Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 menyebutkan bahwa:
” Pelaku usaha yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok atau barang penting dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”













