HukrimNewsPeristiwa

Himperra Respons Laporan Perkasa di Polda, Pengembang Akan Dipanggil

×

Himperra Respons Laporan Perkasa di Polda, Pengembang Akan Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bone, Global Terkini- Ketua asosiasi Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Bone, Ruddin, menyambut baik langkah Lembaga Perkasa melaporkan sejumlah perumahan terkait alih fungsi lahan dan dugaan pencemaran lingkungan ke Polda Sulsel.

Laporan dimaksud dilayangkan pada 22 September 2026 lalu.

Ruddin menilai langkah tersebut bagus, karena masyarakat atau lembaga mau berkonstribusi menyukseskan program pemerintah tiga juta rumah, khususnya dalam pemantauan dan pengawasan dunia usaha.

“Sehingga para pengusaha ini bisa bekerja dengan baik sesuai aturan, yang tentu ujungnya akan membahagikan masyarakat yang mau beli rumah, karena akan mendapatkan rumah yang berkualitas sesuai standar yang diharapkan pemerintah,” katanya, Sabtu 17 Oktober 2026.

Baca Juga :   Eks Ketua Muhammadiyah Australia Jadi Khatib di Maros

Ia juga mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk menjalankan tugasnya.

Ruddin berpendapat, pihak kepolisian punya wewenang menyelidiki dan membuktikan benar tidaknya telah terjadi alih fungsi lahan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dilaporkan.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kami menghormati proses yang sedang berjalan,” ucapnya.

Sementara itu, Arman menyebut saat ini pihak Polda Sulsel sudah turun mengambil sampling dan meminta data ke OPD terkait.

“Kita komunikasi terus dengan teman-teman dari Polda, tadi infonya, mereka akan segera melakukan pemanggilan, semua akan dimintai keterangan,” katanya.

Baca Juga :   Langgar Kewajiban Lingkungan, Developer Dirz Residence Disanksi

Sebelumnya, Lembaga Perkasa melaporkan dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan serta dugaan pencemaran lingkungan ke Polda Sulsel.

Laporan tersebut mencakup sejumlah lokasi perumahan yang disinyalir melakukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY