HukrimNewsPeristiwa

Outsourcing Alfin Disorot, Ahli Singgung Indikasi KKN dan Rekayasa Pengadaan

×

Outsourcing Alfin Disorot, Ahli Singgung Indikasi KKN dan Rekayasa Pengadaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bone, Global Terkini- Praktik penyediaan tenaga outsourcing oleh penyedia Alfin di E catalog kembali disorot. Kali ini oleh salah satu ahli pengadaan barang dan jasa, I Made Heriyana, Rabu 22 April 2026.

Ia mengkritisi pola penyedia jasa tenaga kerja yang dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan.

Hal tersebut merujuk pada penggunaan penyedia jasa oleh Setda Bone pada tahun 2025, yakni Alfin. Saat itu, berdasarkan informasi dihimpun, penyedia menayangkan foto individu tenaga kerja yang akan digunakan dalam sistem, seolah-olah menawarkan orang per orang, bukan layanan berbasis badan usaha.

Baca Juga :   Lagu Ciptaan Direktur PDAM Kolut “Anakku Sayang” Viral

Menurut Heriyana, praktik tersebut tidak mencerminkan konsep outsourcing yang semestinya.

“Outsourcing bukan penyedia perorangan. Dia di bawah badan usaha, jadi seharusnya jasa yang dipublikasikan, bukan orangnya,” tegasnya.

Ia menilai, pendekatan menampilkan individu sejak awal justru membuka potensi penyimpangan dalam proses pengadaan. Bahkan, ia menyimpulkan adanya beberapa indikasi masalah dalam praktik tersebut.

“Simpulan saya, pertama tidak profesional. Kedua, ada indikasi rekayasa dan tidak memberikan kesempatan kepada tenaga lain. Ketiga, cenderung melanggar etika yaitu KKN,” ujarnya.

Meski demikian Heriyana menjelaskan, secara aturan tidak ada larangan eksplisit terkait penayangan individu dalam penyediaan tenaga kerja, selama memenuhi kualifikasi dan tidak terdapat konflik kepentingan.

Baca Juga :   Imam Desa Berulah, Kades: Sudah Saya Tegur

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan utama terletak pada prinsip persaingan yang sehat dalam pengadaan.

“Tidak ada larangan secara eksplisit, sepanjang memenuhi kualifikasi dan tidak terdapat konflik kepentingan. Namun apabila penyediaan personel sejak awal sudah mengunci individu tertentu dan tidak memberikan ruang kompetisi yang wajar, maka berpotensi melanggar prinsip pengadaan,” jelasnya.

Pernyataan ini semakin memperkuat sorotan terhadap pengelolaan tenaga outsourcing, terkait transparansi, profesionalisme, serta potensi konflik kepentingan dalam proses penyediaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY