Bone,Globalterkini.Com- Penyidik Polres Bone akhirnya mengembalikan lagi berkas perkara Istri Wakil Bupati (Wabup) Bone, Erniati, yang juga mantan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dilakukan setelah berkas dikembalikan jaksa untuk dilengkapi pada November 2019. Pihak kepolisian kemudian melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
” Ada beberapa petunjuk, diantaranya memeriksa kembali 3 tersangka sebelumnya, yakni Masdar, Sulastri dan Ikhsan. Tapi saat mau diperiksa, ke-3nya sedang proses sidang, jadi kami terpaksa menunggu, ” Kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Moh Pahrun, Selasa 31 Maret 2020.
Masih kata dia, setelah dirasa cukup menunggu, pihaknya lantas bermohon ke Pengadilan untuk diberi izin mengambil keterangan mereka sebagai saksi.
” Begitu sudah ada, kami langsung bekerja, selesai semua baru dikirim kembali, sekiranya proses dianggap lama, itu karena memang ada kendala, kendalanya yah itu tadi, jadi bukan sengaja dibuat lambat, tak seperti itu, ” Tegas Pahrun.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bone, Hj Andi Kurnia membenarkan terkait hal tersebut.
” Iya berkasnya sementara kita pelajari dulu, kami terima sejak tanggal 26 kemarin, ” Ujar Kurnia.
Sebelumnya, Hj Erniati bersama Sulastri, Muh Ikhsan dan Masdar, ditetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi DAK non fisik BOP dan pengadaan buku PAUD 2017-2018. Dimana dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 4.916.305.000.
Kekinian, Kasus tersebut diketahui masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Penulis: Indra Mahendra