Bone, Global Terkini- Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) pada September 2024 lalu. Nurdin kini telah enam bulan lebih menjabat.
Hal ini dinilai tidak lazim.
Permen PAN-RB nomor 13 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya menyebutkan, posisi Plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di Instansi yang dipimpin, juga ada tenggat waktu masa jabatan yang diberikan, yakni maksimal enam bulan saja.
Jika dihitung, harusnya jabatan Plt Nurdin berakhir sebelum Maret 2025.
Plt Kepala BKPSDM Edy Saputra Syam membenarkan.
“Sudah lebih enam bulan dia, harus diganti. Makanya kemarin saya marahi pak Dahlan kenapa tidak kasih tau saya,” katanya, Kamis 1 Mei 2025.
“Pak Nurdin itukan masuk sebelum saya Plt BKPSDM, jadi saya tidak pantau SK lama,” tambahnya.
Edy pun mengaku segera akan menghadap Bupati dan mempersiapkan pengganti Nurdin.
“Mungkin Senin sudah ada penggantinya,” ucapnya.