Bone, Global Terkini- Ashar Abdullah mengurungkan niatnya mengadu ke Propam Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya Suherman.
Dia lebih memilih mengadu ke Propam Polres Bone. Menyusul telah diamankannya tersangka eks Polwan bernama Nurul Qolbi.
Ashar mengadu terkait lambannya penanganan dan sikap acuh penyidik.
Ashar juga mengungkap adanya dugaan kerjasama antara penyidik dan tersangka berdasarkan pengakuan tersangka.
Rekaman percakapan via telepon pun diserahkan ke Propam sebagai bukti.
Dalam percakapan itu, tersangka Nurul mengaku ke Ashar Abdullah sering berkomunikasi dengan penyidik bernama Angga sejak masih di Manokwari Papua Barat.
“Bahkan ada bahasa kerjasama, berarti selama ini Polisi tau keberadaannya cuma memang sengaja tidak ditangkap, nanti viral di media baru tersangka menyerahkan diri,” ujar Ashar.
Rekaman pembicaraan antara Ashar Abdullah dan Nurul Qolbi sebelum diamankan.
Sementara itu, penyidik unit PPA berpangkat Bripda yang disebut belum memberikan klarifikasi apa pun. Media telah berusaha menghubungi berulangkali namun tidak direspon. Demikian pula Kapolres Bone.
Kasi Propam juga enggan memberikan keterangan sehubungan aduan Ashar, kata dia, ada yang lebih berhak.
Untuk diketahui, kasus ini ditangani unit PPA dengan Aiptu MT Latif dan Bripda Angga Rinaldi sebagai penyidik/penyidik pembantu.
Sebelumnya, Suherman dan kuasa hukumnya Ashar Abdullah mengkritik kinerja polisi yang dinilai lamban menangani kasus tersebut.
Laporan dilayangkan bulan Juni 2024 dan Nurul Qolbi ditetapkan tersangka awal September 2024. Namun hingga Selasa 7 Januari 2025 Nurul Qolbi belum juga diamankan. Ashar Abdullah pun berencana mengadu ke Propam Polda Sulawesi Selatan.
Belum sempat rencana tersebut terealisasi, Nurul Qolbi sudah diamankan pada Rabu 8 Januari 2025 kemarin.
Kasat Reskim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan.
“iya (sudah diamankan -red) polisi lambat dan penyidik acuh,” ujar AKP Yusriadi Yusuf seakan kesal dikritik.