Mamasa, Global Terkini- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa menindaklanjuti dugaan pengeluaran sepihak seorang pelajar kurang mampu dari SMPN 1 Bambang.
Diketahui pelajar tersebut berinisial S, orang tuanya telah bercerai beberapa tahun lalu, sehingga ia hanya tinggal bersama ibunya dan harus membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Dalam beberapa hari terakhir, S dikabarkan tidak lagi diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar di SMPN 1 Bambang tanpa penjelasan resmi dari pihak sekolah.
AB selaku orang tua pun mengaku telah mendatangi Kepala Sekolah SMPN 01 Bambang dengan harapan anaknya dapat kembali bersekolah. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saya sangat kecewa dengan tindakan ini, seolah pihak sekolah bertindak sepihak mengambil keputusan tanpa diketahui dahulu oleh orang tua,” kata AB via telefon, Minggu 14 Desember 2025.
Dia juga menyoroti tidak adanya prosedur administrasi sebelum keputusan tersebut diambil.
“Bagaimana kami dan keluarga tidak kecewa, anak kami dikeluarkan dari sekolah tanpa adanya surat resmi lebih dahulu untuk panggilan ke kami sebagai orang tua,” tambahnya.
Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Mamasa, Adi pun menilai tindakan kepala sekolah telah memutus hak pendidikan pelajar kurang mampu.
“Sangat disayangkan, seorang kepala sekolah memutuskan rantai pendidikan orang lain, tindakan itu tidaklah berprikemanusiaan,” ujar Adi.
HMI pun mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Rusli, turun langsung ke lapangan dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap kepala dinas pendidikan dapat turun langsung, meninjau sekolah dan menyambung kembali rantai pendidikan seorang pelajar miskin yang di putus kepala sekolah,” tegasnya.













