Bone, Global Terkini- Pihak SMKN 7 Bone memastikan telah mengambil sejumlah langkah tegas terhadap guru berstatus PPPK, AS alias Andi Sahidi Bahri, yang terlibat dalam kasus asusila terhadap siswinya. Kepala SMKN 7 Bone, Syarifah, mengungkapkan bahwa AS telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar sejak September 2024, tidak lama setelah kasusnya mencuat.
“Setelah kasus itu ramai, kami langsung nonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar. Juli 2025 juga sudah kami usulkan untuk dihentikan gajinya, tapi prosesnya memang agak panjang,” ujar Syarifah, Rabu 5 November 2025.
Ia menambahkan, pihak sekolah sempat berupaya melakukan mediasi internal sebelum kasus bergulir. Senada dengan yang disampaikan Wakasek Asriadi sebelumnya.
“Waktu itu dia sempat janji mau bertanggung jawab dengan menikahkan korban dengan anak angkatnya, tapi setelah itu tidak ada lagi komunikasi. Terakhir sekitar pertengahan puasa, kalau tidak salah Februari 2025,” katanya.
Syarifah juga menegaskan bahwa kontrak Andi Sahidi Bahri tidak akan diperpanjang. Artinya, warga Desa Cempaniga itu tidak lagi akan mengajar di SMKN 7 Bone.
Sementara itu, perkembangan terbaru kasus menunjukkan bahwa dari tiga pelaku, satu bernama Saipul telah divonis, satu lainnya, Mulyadi, berhasil ditangkap aparat di Ponre, dan guru AS alias Andi Sahidi Bahri masih dalam pencarian pihak kepolisian.











